Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, melaksanakan rapat persiapan analisis dan evaluasi produk hukum daerah bertempat di Ruang Rapat Lt. 2, Kamis (4/5).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro dan Tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang terdiri dari JFT Perancang Kanwil Kemenkumham Babel, JFT Analis Hukum, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Selatan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, memberikan arahan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional bahwa pelaksanaan analisis dan evaluasi harus dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan memberikan kontribusi dalam memberikan iklim kepastian hukum dan kemudahan dalam dunia usaha/investasi, pengembangan pariwisata dan perluasan penciptaan lapangan kerja khususnya di daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai objek yang akan dianalisis dan evaluasi.
Rapat dilanjutkan dengan dengar pendapat, masukan, dan saran dari Tim Pokja terkait dengan pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi perda. Adapun output kegiatan analisis dan evaluasi berupa rekomendasi berisi pilihan dimensi tetap, diubah, atau dicabut dari peraturan daerah yang dianalisis dan dievaluasi.