Pangkalpinang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto pimpin rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Kota Layak Anak bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Rabu (10/01/2024).
Dalam sambutannya, Kakanwil Harun Sulianto mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya,” ujar Harun.
Harun juga meminta kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk melibatkan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum di daerah.
“Saya harapkan, kita semua mempedomani Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, dimana keterlibatan JFT Perancang dalam pembentukan Raperda dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/ harmonisasi, pengesahan/ penetapan, dan pengundangan,” ujar Harun Sulianto.
Kegiatan harmonisasi Raperda dan Raperkada tersebut merupakan salah satu indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
“Kantor Wilayah mengajak Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama-sama meningkatkan capaian nilai Indeks Reformasi Hukum di Tahun 2024, salah satu variabel yang menjadi penilaian Indeks Reformasi Hukum yaitu kegiatan pengharmonisasian Raperda dan Raperkada oleh Kantor Wilayah,” pungkas Harun.
Mengakhiri sambutannya, Harun menyampaikan bahwa secara substansi/ materi muatan Raperda perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan syarat maupun tertib penyelenggaraan bangunan gedung. Sedangkan Raperda tentang Kota Layak Anak merupakan salah satu indikator yang harus dipenuhi untuk meningkatkan predikat penghargaan Kota Layak Anak,” jelas Harun Sulianto.
Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada.
“Pembentukan Raperda ini dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi terkait bangunan gedung di tingkat pusat, serta untuk memenuhi salah satu indikator dalam penilaian Kota Layak Anak,” ujar Ahmad Subekti.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah yaitu, Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.
Sedangkan dari Kota Pangkalpinang yaitu, Asisten Pemerintahan dan Kesat (Ahmad Subekti), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) (Agustu Afendi), Kepala Bagian Hukum Pemkot Pangkalpinang (Rusmi Toiyibah), Kepala Bidang Pemerintahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Erika Handoko), Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Pahala R Tobing), Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Sherlly Okvitaria), dan Subkoordinator Peraturan Daerah (Prasetio Rini).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel