Semarang (24/10/2022) - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan Dalam Rangka Memperingati 100 Tahun Eksistensi Daktiloskopi Berdasarkan Staatblad 1911 & 1920. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Divisi Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kantor Wilayah Bangka Belitung dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto, S.H.,M.H) dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan teknologi Informasi (Harman, S.Ag.,S.H.,M.Si).
Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan yang diikuti oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia ini, dilaksanakan selama 3 (tiga) hari di Hotel Gumaya Tower, Semarang. Kegiatan ini mengagendakan beberapa kegiatan diantaranya pembekalan Materi terkait Mekanisme pembentukan jabatan fungsional, Kegunaan Daktiloskopi, serta mekanisme jabatan Fungsional.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini dibuka secara resmi oleh Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Slamet Prihantara) yang dihadiri secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Dr. A. Yuspahruddin, Bc.IP., S.H., M.H.), para pimpinan tinggi Madya dan para peserta kegiatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Se-Indonesia.
Dalam Sambutannya, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Slamet Prihantara, Bc.IP,S.H.,M.Si) menyampaikan penguatan kelembagaan daktiloskopi sangat penting karena sangat strategisnya peran daktiloskopi dalam pembuktian identitas diri seseorang dan sangat dibutuhkan oleh berbagai unit instansi. Direktorat Daktiloskopi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang daktiloskopi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta memiliki fungsi antara lain : penyiapan rancangan kebijakan di bidang daktiloskopi; pelaksanaan pembinaan, pengaturan, bimbingan dan pelaksanaan di bidang daktiloskopi; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daktiloskopi; penyiapan, pengolahan dan penyajian data sidik jari, dan pemberian informasi daktiloskopi; perumusan, pencarian identifikasi seseorang secara manual dan/atau elektronis dan pemberian keterangan mengenai sidik jari seseorang; pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan arsip teraan daktiloskopi serta evaluasi dan penyusunan laporan daktiloskopi; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat Daktiloskopi.
Pelaksanaan Bimtek Penguatan kelembagaan ini bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan penyidikan yang dalam hal ini di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berdampingan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dan kedepan akan dibentuk Jabatan Fungsional Diktaloskopi yang sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL