Pangkalpinang - Merujuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : HKI.HH.05.05-16 2019, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung akan melaksanakan penandatanganan PKS dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung pada 7 September 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah dan staf diskusi dengan Pokja PKS Polda Babel.
Dalam diskusi tersebut, hadir ketua Pokja Kompol J. Sihotang, didampingi AKBP M. Manik dan verifikator PKS Polda IPDA Deni.
Selanjutnya, Kadivyankumham Eva menyampaikan bahwa dengan PKS ini akan meningkatkan sinergi antara Kemenkumham Babel dengan Polda Babel dalam hal Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Menanggapi hal tersebut, J. Sihotang menegaskan, Polda Babel setuju dengan dilaksanakan PKS tersebut dan rencananya akan ditandatangani oleh Kapolda Babel.
Selain itu, dalam rapat dibahas mengenai draft Perjanjian Kerja Sama terkait Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual.
Eva menyampaikan bahwa pembahasan rencana Perjanjian Kerja Sama perlu dilakukan agar draft dapat tersusun dengan baik dan menghasilkan dampak positif bagi kedua belah pihak untuk meningkatkan Penegakan Hukum pada Bidang Kekayaan Intelektual di Provinsi Bangka Belitung.