Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung diwakili Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menerima kunjungan dari Bagian Hukum Kabupaten Belitung Timur, Rabu (6/12). Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuna Hukum dan JDIH (M. Ariyanto) didampingi Penyuluh Hukum Muda (Sudihastuti), Penyuluh Hukum Pertama (Fajar Husein) dan JFU Subbidang Luhbankum dan JDIH (Hanjani)
Kunjungan ini berkaitan dengan Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Pelaksanaan Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2023. Pemerintah Daerah Belitung Timur telah mengeluarkan Peraturan Bupati No.4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Penyelenggaraan tersebut juga mencakup Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi. Sementara untuk Paralegal Justice Award (PJA) sendiri, Kabupaten Belitung Timur telah mendaftarkan 1 (satu) orang Kepala Desa sebagai Peserta melalui pja.bphn.go.id.
Diwakili oleh Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto), Sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH memberikan penjelasan bahwa terkait pelaksanaan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Babel mengacu pada Kepmenkumham No. M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi. Sedangkan Pemerintah Daerah Belitung Timur juga dapat menentukan besaran biaya pelaksanaan bantuan hukum tersebut sesuai dengan kemampuan dan kekuatan anggaran Pemerintah Daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Babel juga menghimbau agar Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Belitung Timur dapat mendorong Kepala Desa/Lurah yang berada pada jajarannya untuk ikut serta pada Paralegal Justice Award (PJA). “Jika memungkinkan, jangan hanya 1 (satu) Desa/Kelurahan yang ikut mendaftar PJA, akan tetapi sebagian bahkan seluruh Kepala Desa/Lurah di jajaran Kabupaten Belitung Timur bias ikut sebagai peserta”. Ucap Ariyanto.
Selain itu, beliau juga berharap kerjasama dan sinergi Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur untuk mengingatkan kembali agar Desa mengisi kuesioner dan mengirimkan kepada Kanwil Kemenkumham Babel dalam rangka Pengusulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
(SUBBID LUHKUMBANKUM & JDIH)