Pangkalpinang, 17 Maret 2023 - Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka No. 180/0513/III/2023 tanggal 30 Januari 2023, perihal Permohonan Harmonisasi Raperda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung mengadakan Rapat Fasilitasi Pengharmonisasian (Penyelarasan) Raperda tentang Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perumda Air Minum Tirta Bangka.
Hadir dari Pemerintah Kab Bangka antara lain :
- Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Bangka (Abdi Nursahri)
- Inspektur Pembantu Bidang Apatur Inspektorat Daerah (Alamsyah)
- Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Daerah (Takriyadi)
- Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD (Essy Yanuar)
- Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPPKAD (Galih Reza Pratama)
- Kepala Bagian Hukum (Elly Safitri)
- Subkoordinator Peraturan Perundang-undangan (Netania)
- Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Adminstrasi Perekonomian Setda (Nurleily)
Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Kep. Babel yang hadir dipimpin oleh :
- Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) dan didampingi oleh
- Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah)
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Muhamad Iqbal)
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Firmansyah, Beni Saputra)
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Imelda Hanum)
- JFU (Imam Rokhyani dan Defta Fahrun)
Direktur Perumda Air Minum Tirta Bangka (Abdi Nursahri) dan Kepala Bagian Hukum (Sri Elly Safitri) menyampaikan urgensi pembentukan Raperda, yakni:
- Perubahan perda bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan dan Efisiensi serta Pengembangan Unit Bisnis Usaha Perumda Air Minum Tirta Bangka
- Pemberian insentif kepada Bupati selaku KPM atau Pejabat Perangkat Daerah yang melaksanakan pelimpahan kewenangan dari KPM
- Perumusan larangan dan sanksi terhadap pelanggaran/penyalahgunaan penggunaan air minum tirta bangka.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan paparan tanggapan Pengharmonisasian (Penyelarasan) Raperda tentang Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perumda Air Minum Tirta Bangka oleh Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bangka diubah sesuai dengan kajian dan analisis pemerintah daerah guna memperkuat peran dan pengelolaan badan usaha milik daerah yang baik agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan, rapat kemudian dilanjutkan pembahasan secara maraton pasal per pasal raperda, diskusi dan tanya jawab.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, mengapresiasi pelaksanaan rapat Pengharmonisasian (Penyelarasan) Raperda tentang Perumda Air Minum Tirta Bangka ini berharap perusahaan umum daerah Air Minum Tirta Bangka merupakan badan usaha milik daerah yang didirikan untuk menjamin keberlanjutan ketersediaan air minum dan sumber air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat guna menunjang keberlanjutan pembangunan daerah Kabupaten Bangka, sinergi yg baik dengan pemkab Bangka dlm harmonisasi produk hukum daerah sangat penting dilakukan, agar produk hukum daerah (Perda) dapat selaras, harmonis dengan ketentuan PUU lebih tinggi, aspiratif, serta taat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL