Tanjungpandan (16/6/2023) - Menekankan kembali pemahaman atas pentingnya perlindungan merek bagi usaha, Divisi Pelayanan Hukum & HAM khususnya Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada pagi ini, Jum’at 16 Juni 2023 merangkul pegiat UMKM & Ekonomi Kreatif di BW Suite Hotel – Tanjungpandan dalam kegiatan Promosi & Diseminasi Merek dengan tema “Peningkatan Edukasi Pendaftaran Merek terhadap Pelaku Usaha”.
Dimotori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM (Eva Gantini) selaku perwakilan Kepala Kantor Wilayah, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto); Kepala Subbagian Pelayanan Kekayaan Intelektual (Marsal Saputra) beserta jajaran, Tim merangkul sejumlah 60 Peserta dari perwakilan masing-masing instansi, perusahaan, hingga lingkup masyarakat ekonomi kreatif, antara lain :
• Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan & Tenaga Kerja Kab. Belitung beserta UMKM binaan;
• Dinas Tenaga Kerja, Koperasi & UKM Kab. Belitung Timur beserta UMKM binaan;
• Dinas Pariwisata Kab. Belitung;
• Dinas Penanaman Modal, PTSP & Perindustrian Kab. Belitung;
• Dinas Penanaman Modal, PTSP Kab. Belitung Timur;
• Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan;
• Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan;
• PT. Timah Kab. Belitung; serta
• Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis “Madu Teran” Kab. Belitung Timur.
Menjelaskan pokok penting tujuan diseminasi, Adi Riyanto menekankan dalam Laporan Kegiatannya, bahwa pentingnya akan pendaftaran merek mengingat terpantau beberapa data para pelaku UMKM di Belitung dengan penggunaan / kepemilikan merek yang belum terdaftar.
Disamping itu Asisten I Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kab. Belitung (Suksesyadi) memberikan apresiasi terbaik atas pelaksanaan kegiatan ini, karena merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh pada Pelaku UMKM & Pegiat Ekonomi Kreatif. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Merek oleh Eva & Suksesyadi, antara lain :
- BEPULIN
- PHENTOLAN JOKO DOWER
- PRATISTHAKU
- NASI DEKAP
- ANGKAI
Pasca kegiatan inti, Kadivyankumham turut memberikan sambutan kepada para peserta kegiatan. Dengan penuh optimis, Eva mengajak para pegiat UMKM agar tidak ragu dalam pendaftaran merek. “Dari semua UMKM yang telah terdata oleh Provinsi Kep. Bangka Belitung, hanya sedikit sekali yang telah mendaftarkan merek. Padahal merek yang telah didaftarkan sangatlah penting.”
"Jangan sampai diambil orang lain. Ingat, sifatnya First to File. Siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan, dia yang berhak." tegasnya.
Terdata, berdasarkan dashboard Kantor Wilayah pada laman dgip.go.id, jumlah pendaftaran merek pada tahun 2020 sejumlah 55 permohonan, tahun 2021 sejumlah 90 permohonan dan tahun 2022 sejumlah 174 permohonan yang mana peran kantor wilayah dalam menumbuhkan kesadaran merek bagi pelaku UMKM telah terus-menerus dilaksanakan.
“Selain untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar, merek juga dapat menjadi asset yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat meningkatkan pemulihan ekonomi nasional (PEN).” tegasnya.
Kegiatan kemudian juga dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber DJKI yaitu Agus Dwiyanto (Pemeriksa Merek Ahli Madya) terkait Perlindungan Merek serta sharing session oleh Vivi Widyana (Pelaku UMKM Merek : "Billiton Spice"). Selanjutnya, Quiz Time turut disertakan untuk menguji pemahaman materi yang telah disajikan.
Menutup kegiatan, sesi tanya jawab diberikan kepada para peserta kegiatan. Lingkup yang dibahas antara lain mekanisme pendaftaran merek; detail perbedaan kelas merek; hingga regulasi terkait Indikasi Geografis. Tidak hanya sampai disitu, Pelayanan Kekayaan Intelektual juga digelar pasca kegiatan oleh Tim Subbidang Kekayaan Intelektual demi optimalisasi & perwujudan program Tahun Tematik Merek 2023 oleh DJKI.
Kanwil Kemenkumham Babel