Pangkalpinang - Semangat dalam membangun sinergitas antar Aparat Penegak Hukum, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir kunjungi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Rabu (5/4).
Seakan tak lelah dan penuh semangat dalam mencapai target, setelah pagi hari adakan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada waktu yang sama di siang hari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir bersama Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang, Iwan Setiawan, didampingi Kepala Sub Bidang Pembinaan, Kerjasama dan TI, Mulsa Afrianto, kembali melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dengan hal yang sama, yaitu koordinasi dan sosialisasi tentang peran Pemasyarakatan dalam penerapan Keadilan Restoratif.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 mempunyai 116 Target Kinerja, 39 menjadi Target Kinerja di Wilayah, dan Divisi Pemasyarakatan mempunyai 9 target kinerja yang salah satunya adalah Pelaksanaan Koordinasi dan Sosialisasi tentang Peran Pemasyarakatan dalam penerapan keadilan Restoratif ke Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan setempat.
Marlen mengatakan, Divisi Pemasyarakatan harus melakukan perintisan untuk mewujudkan target kinerja tercapai, oleh karena itu Koordinasi harus dijalankan untuk sosialisasikan Peran Pemasyarakatan dalam penerapan Restoratif.
Dalam kunjungannya ke Pengadilan Timggi Bangka Belitung, Marlen diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi, H. Mas Hushendar, SH. MH. Dalam kesempatan tersebut Marlen mengungkapkan tujuan koordinasi selain memperkuat silaturahim juga menyampaikan misi tentang peran Pemasyarakatan dalam hal ini peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka pemenuhan Restoratif pelaku Dewasa.
Ketua Pengadilan Tinggi sendiri menyambut dengan sangat baik dan terbuka atas tujuan dan maksud koordinasi ini. Mas Hushendar menyampaikan silaturahim memperkuat sinergitas, dan menurut pendapatnya keperluan adanya Restoratif Justice Pelaku Dewasa tujuannya untuk mengurangi over kapasitas, sekaligus memberikan saran apabila dibarengi dengan surat keputusan bersama tingkat pusat sebagai acuan adanya penerapan keadilan Restoratif Pelaku Dewasa agar bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Ka. Bapas yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan Restoratif, sedikit mengulas tentang peran Pembimbing Kemasyarakatan, pelaksanaan penelitian Kemasyarakatan (LINTAS) yang merupakan kegiatan pemgumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, yang dilakukan secara sistematis dan obyektif sebagai dasar perimbangan penyidik, penuntut umum dan Hakim dalam penyelesaian perkara
Di akhir pertemuan, kedua pihak saling menaruh harapan adanya kerja sama dan sinergitas yang berkesinambungan.