Sungailiat (25/5/2023) - Menindaklanjuti MoU dengan Bupati Bangka tentang Optimalisasi Tugas & Fungsi Pelayanan Hukum & HAM yang telah dilaksanakan pada 7 Januari 2023 serta untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Bangka, pada siang ini Kanwil Kemenkumham Babel telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembentukan Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang berlangsung di Puri Ansell, Sungailiat (Kamis, 25 Mei 2023).
Eva Gantini (Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM) memberikan dorongan moral kepada para Camat yang hadir maupun yang diwakili agar menjalankan amanat terkait perlindungan, pemajuan, penegakan, & pemenuhan HAMadalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah.
Memaparkan data, Eva menjelaskan capaian Kanwil Kemenkumham Babel pada tahun 2021 yang telah membentuk Pos PDPHAM pertama di setiap Kecamatan Kabupaten Belitung Timur. Dilanjutkan pada tahun 2022 dengan seluruh Kecamatan lainnya se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Dengan dibentuknya pos pengaduan HAM tersebut, permasalahan HAM akan lebih cepat tertangani & bagi masyarakat juga akan lebih memudahkan untuk mendapatkan layanan HAM yang dialaminya", tegasnya.
Hadir mewakili Bupati Bangka, Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat yaitu M. Jumaini mendukung penuh ekspansi pelayananan HAM hingga ke titik Kecamatan yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Babel. “Semoga kerjasama ini mendatangkan banyak manfaat dalam percepatan pembangunan di Bumi Sepintu Sedulang terutama dalam pelayanan bidang hukum kepada Masyarakat.” pesannya.
Kegiatan Penandatanganan Kerjasama dengan 8 Kecamatan di Kabupaten Bangka tersebut kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang mana bertindak sebagai Narasumber yaitu Koordinator Yankomas Ditjen HAM, Sukowijono, serta penjelasan singkat terkait teknis penggunaan aplikasi SIMASHAM.
Kanwil Kemenkumham Babel