Belitung - Dalam upaya pelaksanaan pemenuhan kewajiban Notaris dalam melakukan pendaftaran GoAML (Go Anti Money Laundering), Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) oleh Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan evaluasi kepada Notaris di Kabupaten Belitung. Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, didampingi Kepala Subbidang AHU, M. Bangbang dan staf.
Dalam kunjungan ke Kantor Notaris Lazuardi di Kabupaten Belitung, Kadivyankumham Fajar menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama bahwa Korporasi (melalui Notaris) diwajibkan untuk menyampaikan informasi Beneficial Ownership dengan benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi serta pada saat menjalankan usaha atau kegiatannya.
Hal ini bertujuan memberikan keterbukaan informasi terkait oleh siapa dan bagaimana sebuah korporasi itu dijalankan. Dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dijelaskan bahwa melaporkan informasi pemilik manfaat harus disampaikan kepada instansi yang berwenang yaitu Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU pada aplikasi. Oleh karena itu, para Notaris wajib menyampaikan kepada penghadap bagaimana isian pemilik manfaat itu wajib diisi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fajar menerangkan Transparansi Beneficial Ownership adalah untuk melindungi korporasi dan Pemilik Manfaat, serta memberikan kepastian hukum atas pertanggungjawaban. Keterbukaan pemilik manfaat sesuai dengan kerangka UU Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, M. Bangbang menuturkan dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang ini merupakan salah satu yang menjadi fokus pemerintah sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMN 2020-2025 yang mengamanatkan adanya penguatan transparansi kepemilikan manfaat perusahaan, antara lain untuk mencegah kejahatan perbankan dan pencucian uang.
Menanggapi hal tersebut, Notaris Lazuardi menyampaikan perlunya bimbingan dan arahan dari Kantor Wilayah agar para Notaris bisa menjunjung jabatannya.
Diakhir kegiatan, Fajar berharap perlunya dukungan berbagai pihak, khususnya Notaris yang karena Notaris menjadi salah satu gerbang awal dan telah diposisikan sebagai “pelapor”, hal tersebut diatur dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diharapkan hal tersebut mampu mendeteksi secara dini terjadinya tindak kejahatan, yang dilakukan melalui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel