Jakarta (10-12 Mei 2023) - 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dalam waktu 3 hari berturut-turut hingga hari ini, tengah menggelar Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) di Jakarta, yang mana pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dihadiri oleh PPNS KI, Elwan Wijaya.
Dalam acara tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menjelaskan kembali terkait bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual menjadi dasar Hukum terhadap kasus penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual. “Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2023 hadir sebagai bentuk upaya kepastian hukum kepada pemilik Kekayaan Intelektual terhadap laporan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dilaporkan kepada PPNS Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu,” ujar Anom.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran Kekayaan Intelektual yang sudah memiliki kekuatan hukum untuk menunjukan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah serius dalam menangani perkara-perkara tindak pidana dibidang kekayaan intelektual.
Anom Wibowo kemudian mensosialisasikan dan berdiskusi terkait upaya-upaya agar penegakan hukum Kekayaan Intelektual di daerah dapat diselesaikan oleh PPNS daerah bukan Polisi. "Sangat disayangkan jika nantinya terdapat lagi kasus dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dilaporkan ke Polres (Kepolisian Resor) atau Polsek (Kepolisian Daerah), tambah Anom.
Kanwil Kemenkumham Babel