Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pembinaan Perancang di wilayah, Kepala Bidang Hukum, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Rabu (8/3).
Dalam kegiatan ini, tim diterima oleh Koordinator Standardisasi dan Bimbingan Perancang Perundang-Undangan, Andriana Krisnawati, Koordinator Sistem Manajemen dan Informasi Perancang dan Penilaian Angka Kredit, Ratih, dan Sub Koordinator Penilaian Angka Kredit, Shinto.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Hukum menyampaikan akan dilaksanakan kegiatan Pembinaan Perancang dengan mengundang narasumber dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian berkaitan dengan kebijakan Penilaian Angka Kredit yang terintegrasi dengan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Angka Kredit konversi.
Menanggapi hal yang disampaikan Kepala Bidang Hukum, Andriana menyampaikan bahwa dalam kegiatan Pembinaan Perancang nantinya sebaiknya difokuskan untuk meningkatkan kompetensi Perancang di Kanwil dan Perancang Pemda dari penyetaraan jabatan. Berkaitan dengan penilaian Angka Kredit, pada tahun 2023 penilaian angka Kredit perancang tidak lagi dilakukan oleh tim penilai Angka Kredit namun dilakukan oleh atasan langsung yang dikonversikan ke dalam Penetapan Angka Kredit.
Diskusi dilanjutkan dengan pertanyaan yang diajukan oleh Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Bangka Selatan, yaitu mengenai status pegawai yang dalam Surat Keputusan CPNS sebagai calon Perancang, namun sampai dengan saat ini belum diangkat sebagai Perancang dan unsur apa saja yang dapat dinilai dalam Penilaian angka kredit.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ratih menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah harus mengajukan rekomendasi pengangkatan pegawai tersebut sebagai Perancang, setelah pegawai tersebut diangkat sebagai perancang, maka perancang tersebut harus mengajukan akun perancang dan permohonan Pendidikan dan Pelatihan.
Mengenai unsur dalam penilaian angka kredit, agar dalam mengumpulkan angka kredit, Perancang berpedoman dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Pada akhir pertemuan, Kepala Bidang Hukum mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan arahan yang diberikan.