Muntok - Dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal HAM, dalam melaksanakan identifikasi telaahan/ rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, melalui Bidang Hak Asasi Manusia melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah guna persiapan analisis Produk Hukum Daerah yaitu terhadap Raperda Kabupaten Bangka Barat tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang akan dilaksanakan pada tanggal 04 Oktober 2023.
Tim yang dipimpin Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Kasubbid Pemajuan HAM (Yulizar Akhmad Djaya) dan Staf Bidang HAM, melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Dinas Pemukiman dan Perumahan Bangka Barat, Selasa (26/6/23). Kunjungan tim disambut baik oleh Kabag Hukum yang diwakili Sub Koordinator Perancang Perundangan (Minarti) dan Kepala Bidang Kawasan Permukiman (Surya Mardiansyah).
Suherman menyampaikan maksud koordinasi adalah untuk melaksanakan pembahasan Analisis Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang akan dijadikan topik pembahasan dalam FGD.
Selanjutnya Yulizar Akhmad Djaya mengemukakan kegiatan ini akan lebih meningkatkan kualitas Peraturan Daerah yang berspektif HAM dan kita upayakan di Provinsi Bangka Belitung Rancangan Peraturan Daerah secara umum dapat menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Kepala Bidang Kawasan Pemukiman (Surya Mardiansyah) menyampaikan untuk pelaksanaan kegiatan FGD terkait rancangan Peraturan Daerah yang berspektif HAM kami akan menyiapkan bahan materi sebagai bahan paparan pada kegiatan tersebut, mudah mudahan dengan adanya kegiatan FGD ini kami dapat menerima masukan baik dari Kementerian Hukum dan HAM dan Akademisi.
Di akhir kegiatan, Suherman menyampaikan agar Pemerintah Daerah untuk berupaya menguatkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Daerah melalui Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia.