Sungailiat – Kepala Bidang HAM, Suherman didampingi Kasubid Pemajuan HAM, Yulizar beserta staf lakukan koordinasi dan konsultasi ke Setda Kabupaten Bangka, Rabu (10/5).
Kunjungan tersebut membahas terkait persiapan pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan seluruh Camat yang ada di wilayah Kabupaten Bangka tentang Pembentukan Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM (Pos PDPHAM) di setiap Kantor Kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka, sekaligus Sosialisasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
Penandatanganan kerja sama yang akan dilaksanakan nanti merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan Bupati Kabupaten Bangka tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pelayanan Hukum dan HAM yang telah dilaksanakan pada 07 Januari 2023 lalu di Rumah Dinas Bupati Bangka.
Kasi Pemerintahan Setda Kab. Bangka, Haris Subari menyambut baik apa yang menjadi agenda kegiatan kerja sama oleh Kanwil Kemenkumham Babel dengan Pemkab Bangka dan siap bersinergi.
Selanjutnya, Haris juga menyampaikan jika proses dan persiapan yang sudah berjalan dengan baik dan lancar tanpa kendala, namun dalam rangka tertib administrasi tentunya dalam pelaksanaan MoU yang kemudian akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama perlu dilaksanakan dan menjadi nilai/point bagi kinerja Pemerinta Daerah. "Selanjutnya apa yang sudah dicanangkan bisa dilaksanakan dengan lancar," ucapnya.
Kepala Bidang HAM, Suherman dalam kunjungan tersebut mengatakan pelaksananaan PKS direncanakan pada tanggal 16 Mei 2023 di Belinyu Kabupaten Bangka. Lalu dilanjutkan dengan Sosialisasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
PKS ini dilakukan untuk meningkatkan dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat khususnya di daerah yang jangkauannya jauh dari Kanwil Kemenkumham Babel.
Diharapkan dengan dibentuknya Pos PDPHAM di tiap Kecamatan dapat membantu masyarakat dalam melakukan pengaduan permasalahan HAM nya, sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhannya agar setiap permasalahan HAM yang dihadapai dapat terselesaikan dengan baik tanpa harus melalui jalur hukum.
Disamping itu, Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar berharap kepada Pemkab Bangka melalui Bagian Pemerintahan untuk dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan serta dapat mengundang para Camat beserta Kasi Ketertiban Umum untuk hadir dalam kegiatan dimaksud.
Diharapkan dari kunjungan kerja tersebut, pelaksanaan penandatanganan kerjasama serta sosialisasi dapat berjalan dengan baik tanpa kendala sesuai dengan apa yang telah direncanakan.