Bangka Barat - Kanwil Kemenkumham Babel dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro didampingi Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto, dan JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sofian dan Rizki Amalia melanjutkan Verifikasi Faktual Lapangan terkait Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2023 terhadap Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang akan diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2024, Kamis, (14/12) .
Verifikasi Faktual ini dilakukan melalui wawancara kepada Lurah/Kepala Desa guna memperoleh data berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional No. PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) dalam rangka persiapan peresmian Desa Binaan Sadar Hukum menjadi Desa Sadar Hukum di Provinsi kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 yang akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lokasi yang dilakukan verifikasi faktual lapangan adalah Desa Kacung Kecamatan Kelapa, Desa Puput dan Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Tentu tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena untuk mencapainya harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Indikator penilaian ini merupakan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Diharapkan Desa/Kelurahan binaan di Provinsi kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 yang akan diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI akan memiliki rasa kebanggaan tersendiri karena telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di daerahnya, sehingga mendapatkan predikat Desa/kelurahan Sadar Hukum dan penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA/KELURAHAN.
SUBBIDANG PENYULUHAN HUKUM, BANTUAN HUKUM DAN JDIH