Pangkalpinang – Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu buka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, di Swiss Bell Hotel Pangkalpinang, Rabu (5/7).
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam laporannya mengatakan bahwa tema acara ini yaitu “Melindungi Warisan Budaya dan Alam serta Memajukan Kreativitas melalui Mobile Intellectual Property Clinic untuk Peningkatan Perekonomian Bangsa”.
Kegiatan ini digelar sebagai sarana untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI, serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai pentingnya perlindungan KI. “Sehingga permohonan pendaftaran KI diharapkan dapat meningkat,” ujar Harun.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Anggoro Dasananto mengungkapkan penyelenggaraan Layanan Mobile IP Clinic sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di Provinsi Bangka Belitung. Provinsi Bangka Belitung merupakan provinsi ke-20 dari penyelenggaraan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah pada tahun 2023.
“Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem Kekayaan Intelektual mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual, khususnya Kekayaan Intelektual dari dalam negeri harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Anggoro.
Membuka kegiatan, Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu memberikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham Babel yang gerak cepat mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, salah satunya KIK otak-otak Belinyu.
Disampaikan Pj. Gubernur Suganda, kegiatan Mobile IP Clinic ini selaras dengan yang akan dikembangkan di Provinsi Bangka Belitung. “Kegiatan ini salah satu sarana untuk membantu para pekerja kreatif yang ada di Provinsi Babel, sehingga saat mengeluarkan ide bisa diakui dan didaftarkan,” ujar Suganda.
Suganda berharap, kegiatan ini dapat menghidupkan kembali Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di masyarakat. “Salah satunya yaitu KIK Gebong Memarong yang memiliki nilai jual sangat berharga,” kata Suganda.
Dikatakan Suganda, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sangat mendukung kegiatan Mobile IP Clinic ini. “Semoga bisa membawa berkah, khususnya bagi Provinsi Babel. Serta kedepannya semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan KI, sehingga secara ekonomis akan menguntungkan bagi mereka,” harap Suganda.
Kegiatan Mobile IP Clinic dilaksanakan dari tanggal 5 Juli 2023, dengan rangkaian kegiatan berupa Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Talkshow bersama Praktisi Digital, dan Fashion Show Batik Cual (Destiani). Lalu pada tanggal 6-7 Juli 2023 dilaksanakan Konsultasi dan Pendaftaran KI, Guru KI Beraksi, Lomba menggambar dan mewarnai, serta senam bersama di Transmart Pangkalpinang.
Narasumber pada kegiatan ini yaitu Yusep Maulana (Young Motivator) yang menyampaikan materi tentang Urgensi Digital Marketing bagi UMKM dan Personal, serta Pemeriksa Merek Ahli Madya DJKI Kemenkumham, Budi Prakoso, yang menyampaikan tentang Perlindungan Merek untuk Meningkatkan Potensi Ekonomi Daerah.
Lalu Subkoordinator Sertifikasi, Mutasi dan Lisensi DJKI Kemenkumham, Ariyanti, yang menjelaskan tentang Kawasan Karya Cipta - Pariwisata Berbasis KI untuk Pembangunan Ekonomi, dan Penyuluh Hukum Ahli Madya DJKI Kemenkumham, Nila Manilawati yang menyampaikan materi tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Moderatornya yaitu Kepala Bidang Pembedayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bangka Belitung, Yuniar Putiah Rahma, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kemenkumham Babel, Fajar Husein.
Pada kesempatan ini dilakukan penyerahan Surat Pencatatan 12 Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Bangka Belitung serta Sertifikat Merek, Desain Industri dan Hak Cipta.
Lalu dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang dan Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung tentang optimalisasi tugas dan fungsi Pelayanan Hukum dan HAM.
Hadir dalam kegiatan ini, jajaran Forkopimda Provinsi Bangka Belitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, para Kepala Unit Pelaksana Teknis di wilayah Pangkalpinang, beserta 100 orang peserta yang terdiri dari Instansi Pemerintahan, Peerguruan Tinggi dan UMKM di Pangkalpinang.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel