Pangkalpinang - Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra dan tim menghadiri kegiatan Penyerahan Piagam Penghargaan dan Penyerahan Sertifikat Cipta yang diselenggarakan oleh PT Timah Tbk dalam program pelestarian budaya, di Ruang Pertemuan PT Timah Tbk, Jumat (9/6).
Kegiatan dibuka oleh Direktur SDM PT Timah Tbk, Yenita. Dalam sambutannya, Yenita menyampaikan bahwa PT Timah sebagai perusahaan nasional dalam pertambangan timah akan terus berkomitmen untuk melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat maupun stakeholder di wilayah operasional.
Komitmen itu diwujudkan melalui berbagai program yang dicanangkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan pelestarian lingkungan demi tampak positif dan manfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Yenita juga mengucapkan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung yang selalu mendukung dalam pelestarian kebudayaan yang dipandang dari sisi perlindungan hukumnya, yaitu dengan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Memarong dan Nujuh jerami dari adat Mapor serta pencatatan cipta buku Mapor. Tak lupa dengan Ibu Kurniati dan Bapak Derry yang telah menulis serta merangkai kata sehingga terciptalah Buku Mapor dengan judul "Mapur Mendulang Kisah Meraup Berkah".
Tidak berbeda dengan yang disampaikan Direktur SDM PT Timah, Plh Kakanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini juga menyampaikan dukungan terhadap pelestarian budaya serta perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual. Kantor Wilayah yang berperan dalam pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, pada bulan mei 2023 lalu telah mengajak pemerintah daerah untuk duduk bersama dalam membahas kebudayaan di tiap-tiap Kabupaten/Kota, sehingga setiap kebudayaan yang menjadi karakteristik masyarakat Bangka Belitung dapat dilindungi dari klaim oleh negara lain.
Selain itu, Eva juga mengingatkan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual sangatlah penting. Setiap karya yang telah dihasilkan dengan mengerahkan tenaga, pikiran dan materi haruslah dilindungi agar tidak dicuri oleh orang lain.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat penghargaan kepada penulis dan komunitas literasi sekawan serta penyerahan sertifikat pencatatan cipta Buku Mapor yang diserahkan kepada PT Timah Tbk sebagai pemegang cipta.
Kegiatan dihadiri oleh Budayawan, Bang Ali Usman, Perkumpulan Adat Mapor dan Yayasan Gebong Memarong Abok Gedoi, serta Komunitas Literasi Sekawan.