Pangkalpinang – Untuk mempermudah masyarakat dalam menerima informasi dan layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, saat ini telah ada aplikasi Porsibel (Portal Informasi Layanan Kanwil Kemenkumham Babel). Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Muslim Alibar, Jumat (19/5).
Muslim menjelaskan, Porsibel merupakan portal yang memuat informasi layanan Kanwil Kemenkumham Babel dan dapat diakses melalui website babel.kemenkumham.go.id. Pada portal tersebut tersedia berbagai fitur layanan, seperti Konsultasi Hukum Online, diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, dan dapat diakses secara online oleh masyarakat dimanapun berada.
Lalu ada juga fitur Harmonisasi Ranperda, Pemerintah Daerah dapat mengajukan proses harmonisasi produk hukum daerah secara online dan dapat melihat daftar nama Pejabat Perancang di Kanwil Kemenkumham Babel yang akan menangani hal tersebut. Selain itu, ada juga fitur Permohonan Pelantikan Notaris dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) secara online. “Setelah mendaftar, Notaris dan PPNS akan segera dihubungi dan ditentukan jadwal pelantikannya,” kata Muslim.
Pada Porsibel juga terdapat akses JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional), yang merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Lebih lanjut, Muslim mengungkapkan bahwa saat ini, Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan pembaruan dan penambahan fitur pada Porsibel. “Beberapa fitur yang ditambahkan yaitu Laris Manis Babel (Layanan Informasi dan Monitoring Notaris), Konsultasi Kekayaan Intelektual dan e-Penelitian (Izin Melakukan Penelitian),” lanjut Muslim
Laris Manis Babel (Layanan Informasi dan Monitoring Notaris), merupakan fitur yang dibangun untuk memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dengan notaris se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada fitur ini juga terdapat menu pengawasan dan konsultasi kenotariatan, yang bertujuan agar masyarakat dapat berkonsultasi mengenai kenotariatan secara online dan melakukan pelaporan terhadap Notaris yang diduga melakukan pelanggaran kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Babel.
Selain itu, fitur Konsultasi Kekayaan Intelektual juga ditambahkan sebagai upaya Kanwil Kemenkumham Babel untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran maupun pencarian informasi terkait Kekayaan Intelektual. Masyarakat dapat terhubung secara online dengan petugas Kekayaan Intelektual melalui Whatsapp dan akan langsung ditanggapi dengan cepat. Melalui fitur ini, masyarakat juga dapat mengadukan jika ada dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Sementara fitur lainnya adalah e-penelitian. Fitur ini memudahkan mahasiswa dan pelajar untuk mengajukan permohonan penelitian, baik itu di Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, maupun Lembaga Pemasyarakatan wilayah Babel. Pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Wilayah karena seluruh perizinan sudah dilakukan secara online.
Selain memudahkan masyarakat, Kanwil Kemenkumham Babel juga berkomitmen untuk turut memudahkan pegawainya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Salah satunya melalui pembuatan fitur e-Agenda. Fitur tersebut digunakan untuk merekapitulasi dan memantau kegiatan yang akan dilaksanakan di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis setiap harinya. Sehingga, pegawai dan masyarakat dapat dengan mudah melihat jadwal kegiatan tersebut.
Lalu ada juga fitur e-PeGeKa Babel, yang merupakan sistem pelaporan giat kinerja pada Kanwil Kemenkumham Babel. Pada fitur tersebut, seluruh laporan kegiatan maupun bulanan dari setiap Divisi maupun Unit Pelaksana Teknis akan dikumpulkan dan diklasifikasi. Sehingga dapat memudahkan jajaran pegawai jika ingin mengakses laporan tersebut dikemudian hari.
Kanwil Kemenkumham Babel juga menyediakan fasilitasi layanan lainnya, seperti layanan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat tidak mampu melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Babel. Juga ada Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) yang merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM), baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan. Selain itu, ada juga layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan, Apostille, dan Whistleblowing System.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, dengan adanya penambahan berbagai fitur tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam menerima layanan dan memudahkan pegawai dalam pelaksanaan tugas.
“Semoga dengan penambahan fitur dalam aplikasi Porsibel tersebut makin meningkatkan kualitas Layanan di Kanwil Kemenkumham Babel, sehingga makin akuntabel,” harap Harun.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel