Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman, Minggu (28/01/2024) mengatakan, memasuki tahun Indikasi Geografis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis, Kamis (25/01/2024) di Swiss-Belhotel Pangkalpinang.
Hadir sebagai narasumber yaitu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua. S.H.,M.Hum, yang membahas terkait Selayang Pandang Pelindungan Indikasi Geografis di Indonesia. Dalam paparannya disebutkan bahwa tantangan Indikasi Geografis saat ini adalah
bagaimana mempertahankan kualitas atau pasca terdaftarnya Indikasi Geografis itu sendiri.
"Penting untuk selalu menjaga kualitas dari produk yang telah terdaftar Indikasi Geografis melalui SOP yang ketat, sehingga reputasi dari sebuah produk akan terus terjaga dengan baik," ujar Kurniaman.
Untuk itu, DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kemenkumham menargetkan agar setiap Kantor Wilayah dapat mendampingi Pemerintah Daerah untuk melahirkan satu produk yang terdaftar dalam Indikasi Geografis.
Dilanjutkan oleh Akademisi dari Universitas Trisakti, Dr. Freddy Haris, S.H., LL.M, dimana beliau pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Ia membahas terkait Perlindungan Hukum terhadap Indikasi Geografis.
Freddy menjelaskan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) erat kaitannya dengan nilai ekonomi. Maka dari itu berbicara Indikasi Geografis pasti berkaitan nilai ekonomi.
"Dengan didaftarkannya Indikasi Geografis (IG) yang ada di Indonesia, produk IG bisa diperkenalkan kepada masyarakat umum, sehingga logo IG Indonesia ini bisa mendunia dan bisa dipasarkan di seluruh dunia," ujar Freddy.
Prof Zilal Hamzah, PhD, Ketua Konsentrasi Kebijakan Publik program Doktor Trisakti menyampaikan Perkembangan Riset Indikasi Geografis di Indonesia.
"Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh DJKI, maka Indonesia saat ini baru memiliki sekitar 144 produk yang ada sertifikat IG, baik di bidang pertanian maupun pangan yang terdaftar di DJKI," pungkas Prof. Zilal.
Sedangkan Prof. Dr. Eleonora Sofilda, Sekretaris Konsentrasi Kebijakan Publik program Doktor Trisakti memaparkan tentang Komersialisasi Indikasi Gepografis di Indonesia.
Disampaikan Prof. Eleonora, faktor yang mempengaruhi kesuksesan komersialisasi produk diantaranya adalah permintaan pasar, strategi pemasaran yang efektif, harga yang bersaing, kualitas produk dan adaptif.
Selain 4 narasumber tersebut, ada 3 narasumber dari Perancis, Italia dan Swiss yang ikut bergabung melalui zoom meeting yaitu, Ms. Audrey Aubard (Consultante chez Aubard Consulting Secrétaire Générale FFIGIA berkedudukan di Perancis); Mr. Massimo Vittori (Managing Director at oriGIn berkedudukan di Jenewa, Swiss); serta Mr.Giovanni Galanti (Sustainable premium quality GI products and marketing of geographical indication products from local to global : Indonesia Study Case berkedudukan di Italia).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menuturkan, bahwa dalam melakukan pendaftaran Indikasi Geografis diperlukan kesadaran dari semua pihak yaitu masyarakat maupun Pemerintah Daerah.
"Sangat penting melindungi produk lokal dengan Indikasi Geografis, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki potensi produk IG yang sangat luar biasa dan harus segera dilindungi," ujar Fajar selaku moderator kegiatan ini.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel