Pangkalpinang - PT Taspen Pangkalpinang sampaikan Pengelolaan Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis (11/01/2024).
Narasumber pada kegiatan ini yaitu, Maizirwan (Kepala Cabang PT Taspen Pangkalpinang). Maizirwan menyampaikan 4 program dari PT Taspen, yaitu Pensiun, Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan, dan Jaminan Kematian.
Maizirwan menyebutkan beberapa manfaat dari berbagai program tersebut, seperti Tabungan Hari Tua (THT) yang bermanfaat bagi peserta pada saat pensiun, meninggal dan keluar. Serta manfaat program Pensiun berupa pensiun bulanan, uang duka wafat, pensiun terusan, pensiun janda/ duda/ yatim-piatu, pensiun ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya).
"Pogram Jaminan Kecelakaan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Sementara Jaminan Kematian adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian," jelas Maizirwan.
Pada kesempatan ini juga dijelaskan mengenai Taspen One Hour Online Services (TOOS) yang merupakan suatu sistem layanan Taspen secara digital yang dapat dipergunakan dengan sinergi, fully digitalize (sistem digital berbasis web), dan non tatap muka.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel