Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM EVA GANTINI Didampingi oleh Kepala Subbidang AHU MUHAMMAD BANGBANG dan Staf laksanakan konsultasi ke Direktorat Perdata Direktorat Jenderal AHU terkait Laporan Pengaduan dari Polda Bangka Belitung terkait Fidusia. Konsultasi ini sebagai bentuk respon cepat Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan dari unit eselon 1. Pada kesempatan ini, EVA GANTINI menyampaikan beberapa issue yang ada pada kantor wilayah terkait layanan fidusia.
1. Beberapa aduan permohonan tanggapan dari pihak Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun Masyarakat Umum terkait Sertifikat Jaminan Fidusia, yang memerlukan data dan informasi lengkap guna membantu proses penanganan perkara.
2. Masih ada Sertifikat Jaminan Fidusia Manual yang belum dilakukan Migrasi Data secara digital ke Aplikasi Fidusia Online
Menanggapi hal tersebut, Sub koordinator Pendaftaran Fidusia Subdit Jaminan Fidusia ANI TURBIANA menyampaikan bahwa akan dilakukan pengecekan dan perbaikan akses akun guna memperlancar layanan pada sistem layanan fidusia online. Selanjutnya Beliau menjelaskan bahwa Fidusia itu sendiri berarti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan dengan memberikan kedudukan kepada debitur untuk tetap menguasai barang jaminan. Jaminan ini mungkin masih terdengar asing oleh masyarakat, meskipun tanpa disadari oleh masyarakat bahwa mereka sering kali melakukan pengikatan misalnya dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebab itu perlu dilakukan Sosialisasi kepada Masyarakat, terutama terhadap pemahaman regulasi fidusia yang telah mengalami perubahan.
Melanjuti diskusi tersebut, Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan Fidusia Afri Leonardo menyampaikan bahwa diharapkan digitalisasi fidusia bisa di selesaikan pada tahun 2023 agar bisa memudahkan kantor wilayah mencari data – data fidusia yang telah di daftarkan pda kantor wilayah, terutama data Fidusia manual
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL