Sungailiat, Kab Bangka, 21 Juni 2023 - Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Kab Bangka No. 005/3939/BPPKAD-VII/2023 tanggal 15 Juni 2023 perihal Mediasi dan Finalisasi Pembahasan terkait NA dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dikoordinir Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, didampingi Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, dan Analis Hukum Imam Rokhyani, memenuhi undangan Rapat Pembahasan Finalisasi Draft Naskah Akademik dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Gedung Auditorium Bangka Setara Kantor Bupati Bangka.
Rapat dipimpin oleh Bapak Adi Muslih dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan raperda tahap finalisasi guna persiapan untuk diajukan dalam rapat bersama DPRD Kab Bangka yang telah dijadwalkan pada akhir Juni 2023 mendatang. Asisten Adm Umum Setda Kab Bangka yang diwakili oleh Bapak Saparudi, menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan guna percepatan dan penyelesaian pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana batas waktu penyusunan Perda ini yaitu 5 Januari 2024 sebagaimana amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Rapat pembahasan hadir Perangkat Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan HAM, RSUD Depati Bahrin Bagian Keuangan dan Aset, Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Para perwakilan Perangkat Daerah yang hadir tersebut ikut dalam menyampaikan pendapatan dan masukan terkait penyesuaian Tarif dalam lampiran Peraturan Daerah.
Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, menyampaikan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab Bangka ini, merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk dituangkan pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi 1 (satu) Peraturan Daerah. Kemudian dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (terbaru) dapat memberikan progress percepatan finalisasi penyusunan Raperda ini untuk dapat masuk ke tahap selanjutnya yaitu persetujuan bersama dengan DPRD dan kemudian masuk ke tahap evaluasi Pemerintah Pusat. Selanjutnya Rapat dilanjutkan dengan paparan dari Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard yang menerangkan progress penyelarasan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Raperda ini memberikan landasan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk meningkatkan local taxing power atau yurisdiksi pemajakan / kewenangan untuk merumuskan dan memberlakukan ketentuan perpajakan dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di Daerah Kebijakan yang dilaksanakan, salah satunya menurunkan administration dan compliance cost atau pajak yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, melalui restrukturisasi jenis Pajak dan Retribusi. Dalam perkembangannya Raperda ini telah dilakukan beberapa kali penyelarasan dengan dukungan data dari Pemerintah Kabupaten Bangka khususnya terkait penyesuaian Tarif. Rapat Mediasi dan Finalisasi Pembahasan terkait NA dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilanjutkan diskusi guna pemantaban dan pembulatan konsepsi finalisasi Raperda.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, mengapresiasi sinergi yg baik dengan pemkab Bangka dalam penyusunan produk hukum daerah, tugas Kanwil Kemenkumham dalam mendukung program kerja pemerintah daerah salah satunya yaitu fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu melalui penyusunan dan melakukan harmonisasi produk hukum daerah. Harun mengatakan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi yang yang dibentuk selaras, harmonis dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, aspiratif, serta taat dengan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel