Manggar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman dalam penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) yang dilaksanakan pada Rabu, (01/02/2023) di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Belitung Timur yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini didampingi Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah beserta jajaran.
Koordinasi diterima secara langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ida Lismawati, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sayono, dan Kepala Bagian Hukum Amrullah.
Kantor Wilayah melalui fasilitasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur mengundang Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ida Lismawati dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memberikan fasilitasi, pembinaan serta penguatan dalam perencanaan Propemperda kepada Pemerintah Daerah Belitung Timur. Dimana hal tersebut sangat penting bagi kami di daerah untuk memahami bagaimana proses penyusunan suatu produk hukum dari mulai perencanaan sampai dengan pengundangan.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur sudah menjalin kerja sama dengan melakukan beberapa permohonan harmonisasi Ranperda. Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur menghimbau seluruh ASN untuk mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai sehingga dapat menyusun peraturan daerah yang baik dan benar”, ucapnya.
Eva Gantini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Belitung Timur yang begitu proaktif dan partisipatif dalam melaksanakan penyusunan Ranperda dan Ranperkada dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Beliau menambahkan bahwa pada Tahun 2022 lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pengharmonisasian Raperda Kab. Belitung Timur sebanyak 4 Ranperda dan 10 Ranperbup. Harapan kita bersama melalui kegiatan pembentukan peraturan daerah maka sinergitas antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur terus terjalin demi terciptanya produk hukum daerah yang tertib dan berkualitas. Semoga kita terus berkomitmen dalam menjaga produk hukum yang berkualitas dan taat asas.
Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Madya. Kantor Wilayah mengajak seluruh OPD yang hadir, untuk melihat kembali regulasi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan paska lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kami berharap Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah agar berkoordinasi dan komunikasi dalam penyusunan, dan pengharmonisasian Raperda ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, mengingat amanat langsung dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Wilayah juga mensosialisasikan dan memberikan demonstrasi penggunaan fitur Harmonisasi Raperda melalui aplikasi Porsibel. Melalui fitur berbasis web tersebut, permohonan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada bisa dilakukan hanya dengan mengunggah berkas-berkas melalui tersebut, tanpa harus datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel