Bangka - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka dalam upaya mendorong dan menyamakan persepsi perihal pelaksanaan harmonisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan Raperkada (Rancangan Peraturan Kepala Daerah) Tahun 2024, Senin (29/01/2024).
Koordinasi sebagai upaya untuk mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanaan harmonisasi sebagaimana amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa 'Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tim dari Kantor Wilayah (Irkham, Elisanti, Imelda Hanum, Ade Oktarina dan Imam Rokhyani) diterima secara langsung oleh Subkoordinator Perancangan Peraturan Daerah, Netania Horindah.
JFT Perancang Muda, Irkham menyampaikan koordinasi ini dimaksudkan agar terwujud persamaan pemahaman dan persepsi terkait dengan syarat pengharmonisasian yang erat kaitanya dengan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
“Kami sampaikan bahwa di tahun 2024, pelaksanaan harmonisasi Raperda dan Raperkada merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada, dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan harmonisasi yang berasal dari Pemerintah Daerah harus melampirkan Naskah Akademik/Penjelasan, SK Pembentukan Tim Penyusunan, draf Raperda yang telah diparaf Sekda dan Pemrakarsa, SK Propemperda, SK Bersama Kepala Daerah dengan Ketua DPRD dalam hal Raperda di luar Propemperda,” ujar Irkham.
Netania Horindah dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kab. Bangka dalam mengharmonisasikan Raperda dan Raperkada pada Tahun 2023.
“Bagian Hukum menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi seluruh Raperda dan Raperkada kami pada Tahun 2023. Untuk rencana pengharmonisasian di Tahun 2024 kami akan mengajukan sekitar 8 Raperda. Terkait dengan syarat harmonisasi Raperda maupun Raperkada kami akan sampaikan informasi tersebut kepada OPD pemrakarsa,” ucap Netania.
Tahun 2023, Kantor Wilayah telah mengharmonisasikan Raperda yang berasal dari Kab. Bangka sebanyak 9 (sembilan), dan Raperkada sebanyak 40 (empat puluh). Diharapkan kerja sama dalam pelaksanaan harmonisasi Raperda dan Raperkada antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah Kab. Bangka dapat terus ditingkatkan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel