Bangka Selatan – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi terkait layanan status keimigrasian dan kewarganegaraan berupa pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (18/10).
Tim Divim Kemenkumham Babel yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Andrey Sofyan Isak menyampaikan, koordinasi ini dilakukan untuk mencari informasi terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di wilayah Bangka Selatan, serta WNA yang melakukan kawin campur dan berkewarganegaraan ganda.
Pada kesempatan ini, Andrey juga menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.
“Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian berupa Avidafit yaitu fasilitas keimgrasian yang diberikan oleh Negara berupa pembebasan dari memiliki Visa, Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali,” ujar Andrey.
Andrey menambahkan, Anak Bekewarganegaraan Ganda diharuskan untuk menentukan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun, dan bagi yang belum menentukan diberikan tenggang waktu sampai dengan 3 tahun. Untuk perkawinan campur, dapat diberikan Izin Tinggal Terbatas dan dapat dialih statuskan menjadi Izin Tinggal Tetap yang berlaku 5 tahun dan Izin Tinggal Tetap Unlimited.
“Sementara itu, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka dapat diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Halaman Elektronik Kementerian. Serta untuk suami/ istri yang memiliki status kewarganegaraan asing dapat mengajukan Surat Keterangan Keimigrasian guna proses menjadi Warga Negara Indonesia (WNI),” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Bangka Selatan, Aam Lesmana menyampaikan, di wilayah Bangka Selatan Kawin Campur yang tercatat di Disdukcapil hanya satu orang, dan berasal dari Negara Nigeria. Dari hasil perkawinan campur tersebut telah memiliki satu orang anak perempuan.
“Disdukcapil Bangka Selatan akan terus melakukan pendataan terkait data dan informasi perkawinan campur dan kewarganegaraan ganda. Diharapkan kedepannya perkawinan campur serta anak berkewargnegaraan ganda tersebut dapat dilaporkan sehingga dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” harap Aam.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel