Sambangi Disdukcapil Bangka Selatan, Divim Kemenkumham Babel Lakukan Koordinasi Terkait Layanan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan

WhatsApp Image 2023 10 18 at 16.43.58

Bangka Selatan – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi terkait layanan status keimigrasian dan kewarganegaraan berupa pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (18/10).

Tim Divim Kemenkumham Babel yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Andrey Sofyan Isak menyampaikan, koordinasi ini dilakukan untuk mencari informasi terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di wilayah Bangka Selatan, serta WNA yang melakukan kawin campur dan berkewarganegaraan ganda.

Pada kesempatan ini, Andrey juga menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.

“Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian berupa Avidafit yaitu fasilitas keimgrasian yang diberikan oleh Negara berupa pembebasan dari memiliki Visa, Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali,” ujar Andrey.

Andrey menambahkan, Anak Bekewarganegaraan Ganda diharuskan untuk menentukan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun, dan bagi yang belum menentukan diberikan tenggang waktu sampai dengan 3 tahun. Untuk perkawinan campur, dapat diberikan Izin Tinggal Terbatas dan dapat dialih statuskan menjadi Izin Tinggal Tetap yang berlaku 5 tahun dan Izin Tinggal Tetap Unlimited.

“Sementara itu, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka dapat diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Halaman Elektronik Kementerian. Serta untuk suami/ istri yang memiliki status kewarganegaraan asing dapat mengajukan Surat Keterangan Keimigrasian guna proses menjadi Warga Negara Indonesia (WNI),” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Bangka Selatan, Aam Lesmana menyampaikan, di wilayah Bangka Selatan Kawin Campur yang tercatat di Disdukcapil hanya satu orang, dan berasal dari Negara Nigeria. Dari hasil perkawinan campur tersebut telah memiliki satu orang anak perempuan.

“Disdukcapil Bangka Selatan akan terus melakukan pendataan terkait data dan informasi perkawinan campur dan kewarganegaraan ganda. Diharapkan kedepannya perkawinan campur serta anak berkewargnegaraan ganda tersebut dapat dilaporkan sehingga dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” harap Aam.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 18 at 16.43.58

WhatsApp Image 2023 10 18 at 16.43.58 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI