Pangkalpinang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel membuka Layanan Kunjungan dan Penitipan Barang bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono pada Sabtu (06/04/2024).
"Pada Hari Raya Idul Fitri nanti, Layanan Kunjungan Khusus dan Penitipan Barang bagi warga binaan akan kami buka selama 3 (tiga) hari terhitung mulai ditetapkannya Hari Raya Idul Fitri oleh pemerintah," ujar Kalapas.
Menurut Nur Bambang, jajarannya telah mempersiapkan mekanisme layanan dengan baik untuk mengantisipasi lonjakkan jumlah pengunjung yang datang. Hal ini dilakukan dengan membagi waktu layanan menjadi 2 (dua) sesi, sesi pagi (pukul 09.00 s.d 11.30 WIB) dan sesi siang (pukul 13.00 s.d 15.00 WIB).
Terkait hal ini, Nur Bambang menjelaskan sesi pagi layanan diperuntukkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Blok Hunian Pattimura, Teuku Umar dan Depati Amir. Sedangkan sesi siang bagi WBP pada Blok Hunian Imam Bonjol, Hasanudin dan Diponegoro.
"Ketentuan dan jadwal pelaksanaan kegiatan layanan ini akan kami sosialisasikan baik kepada keluarga warga binaan maupun warga binaan itu sendiri," jelas Kalapas.
"Untuk keluarga warga binaan kami akan lakukan sosialisasi langsung maupun membuat pengumuman melalui Grup Whatsapp 'Sentral Informasi Layanan Lapas Narkotika Pangkalpinang', yang mana grup tersebut merupakan grup percakapan yang kami buat untuk memudahkan akses informasi layanan bagi keluarga WBP, " sambung beliau.
"Sementara itu, untuk warga binaan sendiri akan kami sosialisasikan secara langsung ke masing-masing blok kamar hunian WBP," tukasnya.
Disampaikan Nur Bambang, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengunjung yang akan mengunjungi keluarganya. Diantaranya adalah membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau kartu identitas lain seperti SIM dan Paspor, berpakaian sopan dan tidak membawa barang-barang yang dilarang masuk ke Lapas .
Selain itu, satu orang pengunjung hanya dapat mendaftar kunjungan sebanyak satu kali kepada satu orang warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di hari yang sama. "Jumlah maksimal pengunjung bagi satu orang WBP kami batasi sebanyak 5 (lima) orang," lanjut beliau.
Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang telah melakukan koordinasi dengan APH (Aparatur Penegak Hukum) terkait, seperti Polresta Pangkalpinang dan Koramil Pangkalpinang guna membantu pengawasan pelaksanaan Layanan Kunjungan dan Penitipan Barang di Hari Raya Idul Fitri.
Nur Bambang menambahkan, mekanisme pelaksanan layanan dan pengamanan di Hari Raya Idul Fitri ini sudah dilakukan sedemikian rupa, sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan peraturan yang berlaku. Selain itu, juga akan dilakukan simulasi Layanan Kunjungan dan Penitipan Barang Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang akan dilaksanakan di hari Senin (08/04) mendatang.
"Penyelenggaraan Layanan Kunjungan dan Penitipan Barang ini kami harapkan dapat menjadi wadah untuk memenuhi rasa rindu dari seluruh warga binaan dengan keluarganya pada saat perayaan Idulfitri," tutup Nur Bambang.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto meminta jajaran Lapas Narkotika Pangkalpinang memberikan pelayanan terbaik terkait Kunjungan Idul Fitri 1445 H, sehingga tidak ada komplain, pungli dan layanan yang diskriminatif.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel