Sampaikan Pelaksanaan Harmonisasi 2024, Kemenkumham Babel Koordinasi ke Bagian Hukum Pemkab Bangka Tengah 

 hri 2

Bangka Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam rangka Penyampaian Pelaksanaan Harmonisasi Tahun 2024 dan Sosialisasi Fitur Sipanda (Sistem Harmonisasi Raperda), Rabu (31/01/2024).

Koordinasi tersebut sebagai upaya untuk mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanaan harmonisasi  sebagaimana amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa 'Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan'.

Tim dari Kantor Wilayah (Eko Saputro, Septi Lestari, Anita Azzahra,  Astri Widiastuti, dan Heri Sandri) diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Eka Budianta.

Kepala Bagian Hukum, Eko Saputro menyampaikan koordinasi ini dimaksudkan agar terwujud persamaan pemahaman dan persepsi terkait dengan syarat pengharmonisasian yang erat kaitanya dengan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), Harmonisasi Tahun 2024 dan Sosialisasi Fitur SIPANDA (Sistem Harmonisasi Raperda.

“Kami sampaikan bahwa di tahun 2024, pelaksanaan harmonisasi Raperda dan Raperkada merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada. Dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan harmonisasi yang berasal dari Pemerintah Daerah harus melampirkan Naskah Akademik/Penjelasan, SK Pembentukan Tim Penyusunan, draf Raperda yang telah diparaf Sekda dan Pemrakarsa, SK Propemperda, SK Bersama Kepala Daerah dengan Ketua DPRD dalam hal Raperda di luar Propemperda,” ujar Eko.

Kepala Bagian Hukum Bangka Tengah, Eka Budianta dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah dalam mengharmonisasikan Raperda dan Raperkada pada Tahun 2023. Disampaikan bahwa dalam waktu dekat Raperda Tentang Ruang Tata Hijau (RTH) akan segera diharmonisasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang telah membantu dan bersinergi selama ini, khususnya dalam hal pembentukan produk hukum daerah. Kami juga berharap kerja sama tersebut terus terjalin, terutama dalam penyusunan Raperda dan Raperkada di Tahun 2024 dan seterusnya," ujar Eka.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 hri 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI