Bangka Barat - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Suherman, Kepala Subbidang P3H, Poppy Rinafany dan Fitriyah, Pelaksana Subbid P3H serta didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Firmansyah Berhard dan staf melakukan audiensi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, Rabu (5/4).
Eva menyampaikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli, pemerintah Indonesia telah melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Melalui peraturan ini, anak-anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang tidak mendaftar sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun sejak PP ini diundangkan," ujar Eva.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, M. Khaidi menerima tim Kemenkumham Babel dan menyampaikan terdapat 1 (satu) anak berkewarganegaraan ganda yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
M. Khaidi juga menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil Kab. Bangka Barat telah melaksanakan kerja sama administrasi kependudukan dengan Rutan Muntok, LPKA Pangkalpinang dan Lapas Kelas II A Pangkalpinang dalam pencatatan status kependudukan anak, fasilitasi pembuatan KIA dan perekaman e-KTP pada warga binaan.
Kendala dalam pelaksanaan kerja sama yaitu dalam personil dan anggaran, sehingga untuk pendataan ke Lapas Pangkalpinang dibantu oleh Dindukcapil Kota, SIAK yang sudah terpusat dan satu data, namun masih terdapat data ganda namun tidak banyak.
Pelayanan yang diselenggarakan di Dinas Dukcapil terdiri dari 7 pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan kurang lebih 30 dokumen.
Koordinasi terkait implementasi UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP turunannya terkait status anak berkewarganegaraan ganda dari 6 golongan, diperlukan adanya pendataan/pencatatan sebelum anak tersebut berumur 18 tahun, maksimal bulan 31 Mei 2024. Jika tidak dilaporkan akan dianggap WNA (Warga Negara Asing) dan harus membayar denda.
Hasil dari koordinasi dan kunjungan Kanwil Kemenkumham Babel, bahwa akan direncanakan pelaksanakan kegiatan sosialisasi terkait status anak berkewrganegaraan ganda kepada Dinas Dukcapil dan Camat se-Bangka Belitung, dikaitkan dengan Analisis Kebijakan Pemanfaatan SIPKUMHAM.