Foto : Humas Lapas Narkotika Pangkalpinang
PANGKALPINANG (24/12/2022) - 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang beragama nasrani diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal.
Adapun 32 WBP yang menerima remisi tersebut terdiri dari 31 WBP laki-laki dan 1 WBP perempuan, dengan UPT yang mengusulkan remisi terbanyak adalah Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, yakni sebanyak 13 orang, diikuti oleh Lapas Kelas IIB Sungailiat, yakni sebanyak 8 orang.
Berdasarkan tindak pidananya, WBP dengan kasus narkotika yang paling banyak diusulkan untuk mendapatkan remisi kali ini. Besaran usulan remisi beragam, dimulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, berharap semoga pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada para WBP untuk selalu berbuat baik, dan apa yang telah dijalani selama masa pidana dapat menjadi bekal dalam menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL