Belitung Timur – Setelah baru-baru ini melaksanakan BEKUMPUL di Desa Simpang Katis Bangka Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan launching inovasi terbaru kegiatan BEKUMPUL, yakni Belajar Hukum Bersama Penyuluh Hukum di Desa Dukong Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.
Adapun inovasi layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ini bertujuan untuk menyampaikan informasi hukum yang relevan bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar, patuh dan taat hukum untuk menciptakan budaya hukum masyarakat. Hal tersebut sebagaimana implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Selasa (27/02/2024).
Membuka kegiatan, Kepala Desa Dukong, Imanda Patria menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum ke Desa Dukong. Ia juga mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan hukum dan penyebarluasan informasi hukum bagi masyarakat desa Dukong yang tentunya sangat bermanfaat.
"Diharapkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto. Hadir sebanyak 30 orang masyarakat desa Dukong terdiri dari perangkat desa, Babinsa/Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Pemerintah kabupaten Belitung Timur, Taufik dan Sastra.
"Dengan adanya penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum ini diharapkan masyarakat lebih memahami peraturan perundang-undangan, norma-norma hukum yang berlaku, serta sebab dan akibat dalam pelanggaran hukum," terang Ferry.
Selanjutnya, Ferry Yulianto menjelaskan, pada Penyuluhan Hukum kali ini akan dilaksanakan kegiatan Pre-test yang berfungsi untuk mengetahui pemahaman awal para peserta sesuai dengan materi yang disampaikan. Kemudian akan dilakukan Post Test terhadap para peserta sebagai indikator keberhasilan penguasaan dan pemahaman materi penyuluhan hukum yang disampaikan.
Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rizki Amalia dengan materi Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam penyampaian materi ini difokuskan terkait tata cara/ persyaratan dan hak-hak masyarakat kurang mampu yang tersandung masalah hukum, baik pidana maupun perdata untuk memperoleh bantuan hukum Litigasi/ Non Litigasi secara cuma-cuma.
Bantuan hukum yang diberikan dari tahap penyidikan/ gugatan/ persidangan/ putusan sampai dengan selesai dan pendampingan di luar pengadilan, konseling/ konsultasi hukum yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan sendiri ataupun melalui penujukan Hakim kepada Pemberi Bantuan Hukum/ OBH yang telah terdaftar di Kemenkumham RI.
Selanjutnya Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto menyampaikan materi terkait Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Diharapkan melalui materi Penghapusan KDRT yang disampaikan ini masyarakat dapat memahami terkait pengertian KDRT, jenis-jenis KDRT, Faktor penyebab KDRT, pencegahan bagi korban KDRT, penanganan dan pemulihan Korban KDRT serta ancaman hukuman bagi pelaku KDRT.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel