Jakarta - 01 Maret 2023. Bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Kasubbid AHU M. Bang Bang di dampingi staf hadir dalam kegiatan pembahasan postur dan penyusunan konsep pagu indikatif Satuan Kerja Ditjen AHU Tahun Anggaran 2024. Peserta kegiatan yang hadir terdiri dari Kabid Pelayanan Hukum, Kasubbid AHU, dan operator anggaran pada Kantor Wilayah dan BHP.
Diawali penyampaian laporan kegiatan oleh Kabag PPL Titik Sutiawati, dalam laporannya bahwa di tahun 2024 harus melakukan penyesuain dan penyusunan melalui Aplikasi Sakti, melaksanakan diskusi dalam upaya penguatan pelaksanaan target kinerja di Wilayah dan kebijakan terkait BO, layanan AHU di Wilayah.
Kegiatan dibuka oleh Sesditjen AHU M Aliamsyah, dalam sambutan dan arahannya mengatakan memasuki penyusunan postur dan pagu anggaran merupakan rangkaian kegiatan penting dalam pelaksanaan kegiatan satu tahun ke depan. Realisasi anggaran menjadi patokan berkaitan dengan penyusunan pagu anggaran, pola penyusunan anggaran akan dirubah patokannya tidak hanya berdasarkan dari PNBP saja, dengan harapan penyerapan tahun 2023 bisa berjalan maksimal mencapai 98-99%, serta pada kegiatan besar tahun 2023 yang membutuhkan biaya besar agar dilaksanakan di awal-awal, sehingga penyerapan bisa maksimal. Time Line siklus anggaran minggu ke-2 Maret sampai dengan April sebagai persiapan Trilateral Meeting. Selain memperhatikan PNBP, IKPA, laporan tarja, dan kebutuhan seluruh Satker dan kondisi geografis akan menjadi perhatian dalam penyusunan postur anggaran 2024.
Kalau Sosialisasi seperti Perseroan Perorangan dilakukan deagan baik, maka PNBP juga akan naik. Kebutuhan kegiatan di wilayah juga penting untuk menjadi bahan diskusi. Penilain IKPA, dan revisi DIPA lakukanlah dengan benar-benar sesuai kebutuhannya/prioritas berdasarkan rencana kegiatan 2023. Evaluasi kinerja dan anggaran terkait pelaksanaan kegiatan, berdasarkan hasil temuan BPK agar memperhatikan dalam melaksanakan kegiatan yang betul-betul menjadi kegiatan AHU di Wilayah. Ketepatan dan kepatuhan pengguna anggaran, dan administasi pertanggungjawaban anggaran. Mengakhiri sambutannya baik atau tidak program di wilayah tergantung kinerja Bapak/Ibu tegas Aliamsyah.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel pembahasan terkait pemblokiran akses Korporasi Beneficial Ownership (BO) oleh Laila Yunara Analis Hukum Madya Ditjen AHU.
Divisi Yankuham Kanwil Kemenkumham Babel