Pangkalpinang, fiat justitia ruat caelum : " hendaklah Keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh" Kepala Divisi Pemasyarakatan (Sahata Marlen Situngkir) bersama jajaran dalam Simposium Nasional yang di gelar hari ini Kamis, 13 April 2023.
Simposium Nasional yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59, dengan thema " Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" diawali laporan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyampaikan tujuan diadakanya Simposium Nasional tentang sosialisasi Membangun Paradigma baru, Pemidanaan melalui Undang Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 dan KUHP Nomor 01 Tahun 2023, sebagai salah satu upaya menanggulangi overcroding ujar Reyhard
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly sebagai keynote speakers pada kegiatan Simposium ini menegaskan mengapa perlu Paradigma baru, menurut Laoly pemidanaan seharusnya menjadi sarana atau alat kontrol sosial yang mempunyai tiga fungsi, yaitu sebagai alat pencegah kejahatan, alat untuk mempertahankan moral orang orang yang patuh, alat untuk mereformasi pelaku kejahatan , selanjutnya Laoly membuka kegiatan dengan ditandai pemukulan gong
Sebagai Narasumber Simposium, Nasional adalah Wakil Menteri Hukum Dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH. M. Hum, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Hakristuti Hakrisnowo, Anggota DPR Komisi III Asrul Sani, Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Pratama
Dalam kesempatan tersebut Wamenkumham eddy mengulas tentang salah satu tujuan KUHP Nasional adalah mencegah penjatuhan penjara dalam waktu singkat, KUHP Nasional juga untuk mengatasi over kapasitas,
Hakristuti atau yang familiar dipanggil Ibu Tuty secara mendalam menyampaikan tentang 1. perubahan paradigma Pidana dan pemidanaan dalam KUHP baru dan UU Pemasyarakatan 2. memperhatikan perkembangan Internasional dan Nasional, 3. Pendekatan HAM mewarnai KUHP baru Dan UU PAS, 4. diperlukan adanya kolaborasi APH yang lebih Konstruktif
Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta tentang Tujuan Pemidanaan dan Reformulasi Sistem Perlakuan Terhadap Pelanggar Hukum, sangat penting memperhatikan Tujuan Pemidanaan dengan menegakkan normal Hukum demi perlindungan dan pengayom masyarakat, pungkasnya
Asrul Sani selaku Anggota Dewan KomisI III menyampaikan perubahan paradigma pemidanaan Indonesia "Prespekrif Legislatif" Asrul berjanji melalui Komisi III mendorong ketersediaan anggaran yang memadai agar Kementerian/Lembaga mampu secaravOptimql melaksanakan Sistem Pemidanaan baru, dan juga akan terus mengingatkan kepada Lembaga Penegak Hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan Restoratif dalam penanganan perkara Pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Acara Simposium Nasional diakhiri dengan pberian plakat kepada Narasumber yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL