Bangka Tengah - Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode Tahun 2022-2024, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al- Hakim Bangka Belitung sebagai salah Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia R.I melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsinya terkait di bidang non litigasi yakni penyuluhan Hukum dalam rangka Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan pada Masyarakat dan Aparat Kelurahan di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, Jumat (19/5).
Melalui surat dari ketua PLBH Al Hakim Babel, Apri Anggara SH dengan Nomor:10/P.N/plbhAl-Hakimbabel/V/2023 Tanggal 17 Mei 2023 mengundang perwakilan dari Penyuluh Hukum untuk dapat bersinergi memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan Penyuluhan Hukum diawali dengan sambutan dari Kepala Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, Hendra. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH AL HAKIM BABEL) dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Babel yang telah bersedia hadir dan memilih Kelurahan kami yakni Kelurahan Dul sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka penyampaian informasi-informasi hukum dan peningkatan kesadaran Hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan Aparat Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah.
Lurah (Hendra) juga membuka acara Penyuluhan Hukum dan sekaligus sangat mengapresiasi kegiatan positif ini yakni dengan harapan kedepannya akan ada lagi acara penyuluhan hukum seperti ini karena pada dasarnya masyarakat sangat haus akan informasi-informasi terkait aturan hukum dan diharapkan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum untuk dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan semaksimal mungkin.
Adapun pemaparan materi Pertama disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda (Rizki Amalia) dengan materi Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dilanjutkan pemateri kedua yang disampaikan oleh perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH AL HAKIM BABEL (Apri Anggara dan Tukijan Keling) dengan materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Narasumber pertama menyampaikan pengertian tentang Perkawinan, Batasan usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat sahnya perkawinan, Asas Perkawinan, Syarat Perkawinan, Pencegahan Perkawinan, Pembatalan Perkawinan dan Putusnya sebuah Perkawinan, sementara Narasumber selanjutnya menegaskan dan menyampaikan bahwa Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara yang kurang mampu merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap "keadilan ( access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)".
Selanjutnya Narasumber juga menyampaikan bahwasanya kesadaran hukum dianggap rendah apabila hanya mengetahui dan aturan isi hukum saja, melainkan kesadaran hukum dianggap tinggi apabila tidak hanya sebatas mengetahui saja, melainkan sudah berprilaku sehari-hari sesuai dengan Hukum dan ketentuan yang berlaku.