Tanjungpandan - Dalam upaya mendapatkan nilai terbaik dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH), untuk pertama kalinya Tim Sekretariat IRH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung turun langsung memberikan sosialisasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Kegiatan sosialisasi IRH bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung pada Senin (26/6).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi yaitu Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung/Asisten Bidang Administrasi Umum, Suksesyadi, Sekretaris BPKAD Kab. Belitung, Yuli Dharma, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung, Suparno, Perwakilan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Belitung, Perwakilan Bappeda Kab. Belitung beserta jajaran.
Mengawali kegiatan, disampaikan sambutan oleh Suksesyadi yang menyatakan bahwa Pemkab Belitung sangat mengapresiasi atas kedatangan tim Kanwil yang mau memberikan arahan dan pendampingan teknis penilaian IRH.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini kinerja kami lebih optimal lagi baik di mata masyarakat maupun pemerintah, tolong kami dibantu, diberikan arahan supaya kami siap memenuhi data dukung secara maksimal dan mendapatkan nilai yang baik," ujar Suksesyadi.
Kegiatan sosialisasi IRH dipimpin oleh Suherman, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung yang didampingi oleh Tim Sekretariat IRH Kanwil yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, M. Iqbal, Kasubbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, JFU Bidang HAM, Fitriyah Kusuma Wardani dan Hidayat.
Pada pertemuan ini, Suherman menyampaikan bahwa perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas Reformasi Hukum. Upaya dan strategi perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010-2025. Selain itu pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut disampaikan untuk mencapai salah satu indikator sasaran RB nasional pada program meso “birokrasi yang bersih dan akuntabel” perlu dilakukan penilaian IRH. IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana urusan pemerintah bidang hukum mendapatkan mandat dalam pelaksanaan program meso di bidang Reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan dan bertindak sebagai leading sector penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan target IRH nasional berpredikat “Baik” 100%.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman, informasi secara rinci dan peningkatan kemampuan Pemda khususnya Pemkab Belitung dalam memenuhi data dukung sebagai salah satu Pemda yang menjadi objek penilaian IRH," jelas Suherman.
Penjelasan teknis penilaian IRH dilanjutkan oleh M. Iqbal terkait 4 variabel yang menjadi penilaian IRH. “Terdapat empat variabel penilaian yaitu, memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham dalam rangka harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) daerah yang berkualitas, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan Penataan database Peraturan Perundang-undangan, untuk variabel 1 dan 2 terkait dengan lingkup kerja Ditjen PP sedangkan variabel 3 dan 4 terkait dengan lingkup kerja BPHN," ujar Iqbal.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait dengan Alur Penilaian, Peserta Penilaian IRH tahun 2022 dan 2023, 4 Variabel, 9 Indikator, dan 11 Kuesioner IRH pada Pemerintah Daerah serta data dukung yang akan dilakukan pengunggahan dalam Aplikasi IRH.
Sesi terakhir dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi untuk lebih menyatukan pandangan terkait proses bisnis IRH serta memantapkan pemahaman operator IRH di Pemda.
Pada sesi diskusi, terdapat beberapa informasi dan pertanyaan terkait wewenang dan posisi tim Sekretariat IRH Kanwil dalam mendamping, memeriksa, mevalidasi kesesuaian data dukung yang diupload dan ketepatan penilaian serta bagaimana kriteria, pola tugas, format SK tim kerja, SK tim asesor pada Pemda, BA Penilaian Asesor, bobot penilaian serta solusi dari adanya kemungkinan kelemahan pada data dukung yang harus dipenuhi pemda seperti data dukung Raperda Tahun 2022 yang harus diparaf tim antar perangkat daerah dan lainnya.
Tim Sekretairat IRH Kanwil Kemenkumham Babel berkomitmen untuk aktif mendampingi, meneruskan informasi teknis pengisian aplikasi IRH dimaksud kepada Tim Kerja dan Tim Asesor melalui Koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kab/ Kota se-wilayah Bangka Belitung serta optimis bahwa seluruh Pemda se-Bangka Belitung akan ikut serta dalam penilaian IRH Tahun 2023 ini.