Jakarta - Tingkatkan kualitas pelayanan publik, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Eva Gantini, yang didampingi oleh Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) M. Bangbang serta staf, kunjungi Kantor Wilayah DKI Jakarta, Kamis (24/8).
Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil DKI Jakarta, Ria Wijayanti Estiko, Duta Layanan serta Petugas Helpdesk.
Dalam kunjungan, dijelaskan bahwa Kanwil DKI Jakarta mempunyai inovasi bernama SI-KIBE, yang merupakan rumah digital.
Ria menyampaikan bahwa semua pelayanan online sudah ada di dalam platform SI-KIBE, baik aplikasi yang dibuat oleh Kanwil DKI Jakarta ataupun yang berasal dari Kementerian/ Lembaga lainya. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.
Selanjutnya, Kasubbid AHU M. Bangbang turut menanyakan terkait Permohonan Apostille di Kanwil DKI Jakarta. Ria menjelaskan, permohonan Apostille di Kanwil DKI Jakarta terdapat 30 permohonan dalam sehari.
Di akhir agenda, Kadivyankumham Eva meninjau loket pelayanan Kanwil DKI Jakarta.
"Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan Kanwil Kemenkumham Babel dapat menerapkan pelayanan kepada masyarakat seperti yang telah diterapkan oleh Kanwil DKI Jakarta," ujar Eva.