Jakarta, Selasa (21 Februari 2023). Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi terkait Penjamin Virtual Orang Asing Guna Pemenuhan Data Dukung Target Kinerja B03 Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nomor W.7-UM.03.07-1263 tanggal 16 Februari 2023 tentang Koordinasi dan Konsultasi terkait Penjamin Virtual Orang Asing Guna Pemenuhan Data Dukung Target Kinerja B03 ke Direktorat Jenderal Keimigrasian.
Tim Koordinasi dan Konsultasi terkait Koordinasi dan Konsultasi terkait Penjamin Virtual Orang Asing Guna Pemenuhan Data Dukung Target Kinerja B03 dilaksanakan oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian dan Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian.
Tim diterima oleh Bapak Haryono Selaku Kepala Sub Koordinator Tensipor diruang tamu beliau. Bapak R. Haryo Sakti menyampaikan maksud kedatangan tim untuk berkoordinasi terkait Penjamin Virtual Orang Asing yang menjadi target Kinerja Divisi Keimigrasian Bangka Belitung. Bapak Haryono menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan Penjamin Virtual adalah penjamin yang memiliki lokasi perusahaan yang tercatat sebagai Kantor virtual. Divisi Kimigrasian berkewajiban untuk mengecek kegiatan dan mencari kantor fisik dari perusahaan tersebut guna memastikan kegiatan operasional penjamin benar-benar ada. Jadi Pemetaan terkait Penjamin atau perusahaan yang mempekerjakan Orang Asing sangat penting dilakukan. Divisi Keimigrasian harus proaktif dalam melakukan pendataan dan pengawasan Penjamin di wilayah kerjanya.
Selanjutnya tim mengunjungi ruang Koordinator Tensipor dan bertemu dengan Bapak Douglas dan Bapak Anggi selaku Analis Keimigrasian Muda, selanjutnya Bapak Anggi menyampaikan bahwa dalam pemenuhan data dukung Tarja Divisi Keimigrasian B03 maka diperlukan inventarisasi penjamin / sponsor dari Tenaga Kerja Asing yang ada wilayah kerja Bangka Belitung. Jika penjamin virtualnya tidak ada maka dapat dibuatkan nihil namun tetap disandingkan dengan data hasil pemetaan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Bapak Douglas pun menyarankan agar Divisi Keimigrasian melakukan pengawasan terhadap sponsor diwilayah kerjanya agar dapat memetakan dampak terkait resistensi negatif yang ditimbulkan dari penjamin yang dapat diduga fiktif.
Kontributor : Humas Kanwil Babel