Tanjungpandan - Laksanakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di sekolah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kunjungi SMA Negeri 2 Tanjungpandan yang ditunjuk oleh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung sebagai tempat pelaksanaan kegiatan (07/03/2024). Kegiatan ini merupakan program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar yang menghadirkan Guru KI (RUKI) sebagai Narasumber.
RUKI merupakan Guru Kekayaan Intelektual yang dilantik oleh Menkumham kepada Pegawai yang dianggap memenuhi syarat untuk menjadi pengajar Kekayaan Intelektual di sekolah. RUKI bertujuan untuk memberikan pengetahuan sejak dini kepada anak sekolah tentang Kekayaan Intelektual.
Pada tahun 2024 ini, Kanwil Kemenkumham Babel akan melaksanakan sosialisasi Kekayaan Intelektual di sekolah. Kegiatan akan dilaksanakan di 4 (empat) Lokus, yaitu Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Sasaran dari kegiatan ini adalah anak sekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kabupaten Belitung dan Belitung Timur sendiri telah di tentukan sebagai sekolah yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan Sosialisasi KI, yaitu SMA Negeri 2 Tanjungpandan dan SMA Negeri 1 Manggar.
Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjungpandan, Sudiyono sangat mendukung pelaksanaan kegiatan Sosialisasi KI ini. Sudiyono mengaku pihak guru dan siswa kurang memahami tentang KI, termasuk apa saja yang bisa didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual. Banyak dari siswa siswi yang sampai dengan saat ini mempunyai karya, baik itu lagu, cerpen, tari-tarian sampai dengan karya film yang dibuat. Namun sampai sekarang tidak satupun dari karya tersebut yang mempunyai sertifikat cipta. Ini karena tidak tersampaikannya di sekolah tentang pentingnya pelindungan KI.
"Kita juga tidak terfikirkan bahwa karya cipta yang dihasilkan siswa-siswi mana tahu mempunyai nilai ekonomi kedepan, sehingga harus didaftarkan agar terlindungi," pungkas Sudiyono.
Kepala Subbagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Ramadhian menunjuk SMAN 2 Tanjungpandan dan SMAN 1 Manggar sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan karena kedua sekolah ini mempunyai Gedung Pertemuan yang baru selesai dibangun. Selain itu, lokasi dari kedua sekolah ini juga menjadi center antar kecamatan yang dimana peserta kegiatan ini nantinya akan menghadirkan 100 siswa dari beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Pelaksanaan Sosialisasi KI di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur perkiraan akan dilaksanakan setelah lebaran, yaitu antara tanggal 22 - 24 April 2024.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi juga menambahkan jika ada siswa yang mempunyai karya seperti juara lomba seni, dapat didaftarkan hasil karya ciptanya dan akan dilaksanakan seremonial penyerahan sertifikat pencatatan cipta kepada siswa pada saat kegiatan nanti.
Hadir dalam koordinasi ini Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjungpandan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Kasubbag TU Cabang Dinas Pendidikan di Belitung, Tenaga Pengajar SMAN 2 Tanjungpandan, serta Analis KI Kanwil Babel.