Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, mengikuti kegiatan pemahaman mengenai permohonan dan verifikasi uji kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan secara hybrid oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rabu (3/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, dan seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., memberikan sambutan pembuka kegiatan peningkatan pemahaman bagi JFT Perancang. Dalam sambutannya disampaikan bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dimana.”Pejabat Fungsional Perancang harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang. Ada 3 (tiga) pilar utama yang harus dimiliki oleh seorang perancang agar dikatakan profesional, yakni knowledge, skill, dan atitude," ucapnya.
Seorang JFT Perancang harus memiliki ketiga kategori tersebut karena JFT Perancang punya tugas dan amanat membuat sebuah regulasi yang baik dan berkualitas.
Secara teknis, materi pelaksanaan uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., Sp.N dan Kepala Bidang Data dan Pengamanan Jaringan Machyudhie, S.T., M.M.S.I.. Uji kompetensi perancang merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari Perancang dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. Uji kompetensi ini dilaksanakan terhadap syarat pengangkatan menjadi JFT Perancang dan untuk kenaikan jenjang baik melalui perpindahan dari jabatan lain, melalui promosi atau terhadap Perancang yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
Kegiatan pemahaman ini menjadi atensi bagi seluruh JFT Perancang untuk mengetahui tahapan uji kompetensi beserta dokumen persyaratan yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan selaku Instansi Pembina. Dokumen persyaratan tersebut mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional yang akan diatur dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023.