Terbit Pedoman Tak Terbaru, Divim Kemenkumham Babel Kunjungi Direktorat Wasdakim

WhatsApp Image 2023 10 05 at 11.17.35

Jakarta - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi terkait Pedoman Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian Nomor: IMI-0144.GR.03.09 Tahun 2023, Rabu (4/10).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi terkait penerapan pedoman yang akan menjadi acuan bagi Pejabat Imigrasi dalam mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada Orang Asing sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diemban di wilayah kerjanya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tim yang diketuai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi, didampingi oleh Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian, R. Haryo Sakti beserta Fungsional Umum menuju Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan bertemu dengan Uray Avian selaku Koordinator Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Teguh Setiadi mengutarakan maksud dan tujuannya yaitu berkoordinasi dan berkonsultasi terkait Pedoman Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian Nomor: IMI-0144.GR.03.09 Tahun 2023 dalam penyamaan persepsi penerapan pedoman tersebut di wilayah.

Uray menjelaskan bahwa pedoman ini dibuat dalam rangka menciptakan keseragaman persepsi dan tindakan petugas (Pejabat Imigrasi) dalam melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian dan terselenggaranya pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian yang efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pejabat Imigrasi dalam mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada Orang Asing sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diemban.

Uray menambahkan, Pejabat Imigrasi dalam pelaksanan pedoman ini harus tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan memiliki dasar yang cukup dalam merekomendasikan Tindakan Administrasi Keimigrasian yang dinilai proporsional untuk dikenakan kepada WNA yang melanggar.

Kegiatan koordinasi berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2023 10 05 at 11.17.35

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI