Jakarta - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi terkait Pedoman Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian Nomor: IMI-0144.GR.03.09 Tahun 2023, Rabu (4/10).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi terkait penerapan pedoman yang akan menjadi acuan bagi Pejabat Imigrasi dalam mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada Orang Asing sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diemban di wilayah kerjanya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tim yang diketuai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi, didampingi oleh Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian, R. Haryo Sakti beserta Fungsional Umum menuju Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan bertemu dengan Uray Avian selaku Koordinator Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Teguh Setiadi mengutarakan maksud dan tujuannya yaitu berkoordinasi dan berkonsultasi terkait Pedoman Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian Nomor: IMI-0144.GR.03.09 Tahun 2023 dalam penyamaan persepsi penerapan pedoman tersebut di wilayah.
Uray menjelaskan bahwa pedoman ini dibuat dalam rangka menciptakan keseragaman persepsi dan tindakan petugas (Pejabat Imigrasi) dalam melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian dan terselenggaranya pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian yang efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pejabat Imigrasi dalam mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada Orang Asing sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diemban.
Uray menambahkan, Pejabat Imigrasi dalam pelaksanan pedoman ini harus tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan memiliki dasar yang cukup dalam merekomendasikan Tindakan Administrasi Keimigrasian yang dinilai proporsional untuk dikenakan kepada WNA yang melanggar.
Kegiatan koordinasi berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel