SUNGAILIAT (26/10/2022) - Kantor Wilayah Kemenkumham Babel melalui Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) melakukan koordinasi ke Polres Bangka.
Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Kasubbid Pemajuan HAM (Yulizar) serta JFT Perancang Peraturan Per-UU (Zulkarnaen) dan JFU diterima langsung oleh Kapolres Bangka (AKBP Indra Kurniawan).
Koordinasi tersebut merupakan upaya langkah tindak lanjut terhadap laporan pengaduan dari salah satu warga Sungailiat Kabupaten Bangka yang dikomunikasikan langsung kepada pelaksana Yankomas terkait dengan proses penyidikan oleh penyidik Polres Bangka terhadap orang tuanya yang menurutnya terdapat kejanggalan.
Suherman menyampaikan kunjungan tersebut bukan bermaksud untuk mencampuri urusan yang menjadi kewenangan Polres Bangka dalam melaksanakan penegakan hukum, tapi untuk meminta klarifikasi dan menjalin kerjasama untuk mencari jalan keluar sebagai upaya langkah tindak lanjut terhadap laporan pengaduan masyarakat kepada Kantor Wilayah.
Kapolres Bangka (AKBP Indra Kurniawan) menanggapi terkait dengan proses penyidikan terhadap Yang bersangkutan, dalam melakukan penegakan hukum Penyidik Kepolisian tetap mengacu dan berpedoman dengan SOP serta aturan yang berlaku. Ada hal - hal tertentu yang terpaksa harus membatasi hak seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana untuk memenuhi hak masyarakat/orang lain akibat dari perbuatannya tersebut, akan tetapi terkait dengan pengaduan yang diterima oleh Kantor Wilayah akan kami telusuri terlebih dahulu terkait substansinya kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, yang nantinya akan disampaikan secara tertulis kepada Kanwil Kumham sebagai bahan klarifikasi terkait permasalahan tersebut. (Ucap Indra Kurniawan).
Pada akhir kesempatan, Suherman berharap melalui koordinasi tersebut dapat terjalin sinergitas sebagai upaya untuk mencari jalan keluar atas permasalahan HAM yang diadukan sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada masyarakat.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL