Pangkalpinang - Menindakalnjuti surat DPRD Kab Bangka Tengah Nomor 170/843/DPRD/2023 tangga 14 April 2023 perihal kunjungan kerja Pansus XXV DPRD Kab Bangka Tengah terkait konsultasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep Bangka Belitung mengadakan rapat mediasi dan konsultasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, didampingi oleh Kadiv Yankumham Eva Gantini, Kabid Hukum Eko Saputro, Kasubbid FPPHD Siti Latifah serta Perancang Zonasi Kab Bangka Tengah, M.iqbal, Firmansyah Berhard, Faisal Indrawan, Imelda Hanum, Iryanti Sirait dan Imam Rokhyani.
DPRD Kab Bangka Tengah yang hadir antara lain Wakil Ketua DPRD Kab Bangka Tengah, sekaligus Koordinator Pansus XXV DPRD Batianus, ketua Pansus Edi Purwanto, Wakil Ketua Pansus Syahran, Sekertaris Pansus Darma, beserta jajaran Anggota Pansus dan Pendamping berjumlah 10 (sepuluh) orang,
Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto menyambut baik kedatangan tim Pansus XXV DPRD Kab Bangka Tengah beserta rombongan, yang melakukan kunjungan kerja dalam rangka audiensi/konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah selesai dilakukan Pengharmonisasian oleh Tim Perancang bersama Tim Perangkat Daerah Pemkab Bangka Tengah pada kamis, 6 April 2023 yang lalu, sejatinya Pengharmonisasian Raperda merupakan amanat langsung dari Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Daerah dilakukan proses penyelarasan oleh Tim Perancang baik dari aspek Substansi Norma maupun Teknik sehingga Peraturan Daerah yang dibentuk selaras, harmonis dengan ketentuan PUU lebih tinggi, aspiratif, serta taat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik khususnya materi muatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi Perda penting guna optimalisasi pendapatan asli daerah.
Dalam kesempatannya, Wakil Ketua DPRD Kab Bangka Tengah, sekaligus Koordinator Pansus XXV DPRD Batianus menyampaikan maksud kedatangan tim Pansus XXV DPRD Kab Bangka Tengah mediasi dan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diprakarsai oleh Eksekutif (Bupati dan Perangkat Daerah), Raperda ini merupakan urat nadi perekonomian dari Kab Bangka Tengah sehingga penting untuk kami mendapatkan masukan dan hal hal yang menjadi arahan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga proses Pembicaraan Tingkat II DPRD dan Eksekutif nantinya dapat mencapai suatu kesepakatan yang baik, sehingga Raperda ini penyusunannya sesuai amanat UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu paling lambat sebelum januari 2024.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan tanggapan umum dari M.iqbal (Perancang Madya) dan dilanjutkan Paparan secara teknis hasil (ekspose) hasil harmonisasi raperda oleh Firmansyah Berhard (Perancang Muda).
Kedivyankumham Eva Gantini, dalam kesempatannya, memberikan arahan terkait hasil rapat konsultasi ini kepada DPRD dan Perangkat Daerah agar dapat menjalin komunikasi lanjutan terkait harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, sehingga proses dan kesepakatan akan materi muatan Raperda ini dapat segera dilanjutkan kepada proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Berharap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disahkan menjadi Peraturan Darah.