PANGKALPINANG (28/10/20122) - Dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menggelar kegiatan Peluncuran (launching) Digitalisasi Pembentukan Perundang-Undangan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, T. Daniel L. Tobing, Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah.
Mengawali kegiatan, Plt. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan. Pada kesempatan ini Dhahana menyebutkan bahwa dalam digitalisasi pada bidang peraturan perundang-undangan ini telah dibangun 4 media, dengan detail sebagai berikut :
1. e-PARTISIPASI;
2. e-PENGUNDANGAN;
3. e-LITIGASI;
4. Helpdesk Peraturan Perundang-Undangan.
Melanjutkan kegiatan, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, menyampaikan pidatonya. Yasonna mengatakan bahwa pada era digital ini berbagai inovasi dilahirkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tentunya dilakukan sepenuhnya demi pelayanan publik, terutama dalam hal ini di bidang peraturan perundang-undangan.
Selepas Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diharapkan Kemenkumham dapat terus melakukan berbagai inovasi demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL