Pangkalpinang - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Monica Savitri yang merupakan masyarakat Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang bersama neneknya datang untuk melakukan konsultasi hukum yang ditemui langsung oleh Kasubbid luhbankum & JDIH (Muhamat Ariyanto) dan didampingi oleh JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda (Rizki Amalia), Kamis (16/11).
Dalam sesi konsultasi hukum, Monica Savitri menjelaskan bahwa sepupunya atas nama Wendy yang saat ini sudah berada di dalam tahanan Polres Pangkalpinang sedang membutuhkan pendampingan hukum secara litigasi dan meminta untuk diberikan layanan Bantuan Hukum. Beliau bertanya terkait dengan syarat dan prosedur apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum dikarenakan pemohon tergolong dari keluarga tidak mampu.
Muhamat Ariyanto menjelaskan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma alias gratis kepada Penerima Bantuan Hukum. Dalam hal ini Penerima Bantuan Hukum adalah masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diberikan oleh pemerintah setempat (Lurah, Kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum). Adapun Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yaitu Lembaga yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Di Kota Pangkalpinang pada saat ini terdapat 5 PBH yang berdomisili dan siap untuk menerima warga yang membutuhkan Bantuan Hukum. Kemudian terdapat 3 PBH lainnya yang tersebar di beberapa Kabupaten.
Rizki Amalia menambahkan bahwa pendampingan oleh PBH dapat dilakukan baik dalam perkara Litigasi maupun Non litigasi. Pendampingan perkara litigasi merupakan Bantuan hukum pada proses peradilan baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan yang meliputi semua kasus baik pidana, perdata maupun Tata usaha negara. Adapun Non litigasi seperti mediasi, konsultasi, sampai negosiasi.
“Masyarakat silahkan memanfaatkan secara maksimal keberadaan para PBH untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum dengan cuma-cuma dan mendapatkan akses keadilan sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law) " kata Ariyanto.
Lebih lanjut, Muhamat Ariyanto memberikan rekomendasi untuk mendatangi salah satu PBH yang domisilinya dekat dengan warga bersangkutan. Diharapkan akses untuk pendampingannya akan lebih mudah, cepat dan tentunya lebih maksimal.