Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman, hadiri rapat lanjutan terkait status Aset Bekas Milik Asing Tionghoa (ABMA/T) bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, Kamis, (7/3/2024).
Kepala Kantor DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Kep. Babel, Ferdinan Lengkong, mengatakan bahwa tujuan dari rapat kali ini adalah sebagai pemantapan status ABMA/T yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui bahwa terdapat 31 objek ABMA/T di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan 13 diantaranya dinyatakan telah diselesaikan.
"Sedangkan yang belum diselesaikan ada 18 objek," ujar Ferdinan.
Dalam kesempatan ini, terdapat 6 objek yang akan dibahas. Melalui rapat ini diharapkan aset yang dikelola di Kepulauan Bangka Belitung daapt diselesaikan secara tuntas.
Kadivyankumham Fajar dalam diskusi menyampaikan bahwa selama aset yang diusulkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada para pihak-pihak lain yang merasa dirugikan karena peruntukannya adalah untuk negara.
Di akhir rapat, diputuskan dari 6 objek yang dibahas akan di usulkan 5 objek ke tim ABMA/T pusat.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel