Jakarta, (12/12/2022) - Tim Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini) didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Poppy Rinafany) dan staf JFU melakukan Koordinasi dan Konsultasi Teknis bertempat di Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI pada Senin, 12 Desember 2022.
Pada kesempatan tersebut, Eva Gantini mengatakan dalam rangka pelaksanaan tugas teknis di bidang pengkajian, penelitian, dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta persiapan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023 yang menjadi target kinerja Kementerian Hukum dan HAM agar berjalan dengan optimal, Kanwil Kemenkumham Babel perlu berkoordinasi/berkonsultasi langsung dengan Tim Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.
Kehadiran Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersamaan dengan Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan diterima dengan baik oleh Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM (Yayah Mariani), Kepala Bagian Program dan Pelaporan (Evy Setyowati Handayani), Analis Kebijakan Ahli Madya (Daryono), Analis Kepegawaian Muda (Dwi Kartikawati) dan jajaran Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.
Hasil evaluasi capaian kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipaparkan oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan (Evy Setyowati Handayani) dinilai sangat baik. Dari hasil e-Monev Bappenas pada periode Januari-November telah diinput dengan baik, nilai SMART DJA dengan 98,98, tarja B01-B11 nilai 100, realisasi anggaran om-SPAN 90,89% dan di Desember berdasarkan informasi realisasi akan menuju angka 99%.
“Tentunya kita semua berharap kegiatan pada tahun depan dapat terlaksana secara maksimal dengan hasil yang baik, maka untuk memaksimalkan output dari kegiatan yang tadinya pengkajian diubah menjadi Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Sistem Informasi Hukum dan HAM (SIPKUMHAM), Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Survei IPK-IKM, dan sosialisasi yang tadinya sosialisasi penelitian menjadi sosialisasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di wilayah, kami memandang perlu untuk menyamakan pemahaman dan bertanya terkait petunjuk pelaksanaan, serta memohon bimbingan dari Balitbang Hukum dan HAM serta melihat hasil evaluasi kegiatan tahun 2022 untuk berkinerja lebih baik lagi.” ujar Eva Gantini.
Adapun penjelasan dari Bagian Program dan Pelaporan bahwa hasil evaluasi Tarja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung periode B01-B11 telah terlaksana dengan baik, untuk petunjuk teknis kegiatan tahun 2023 akan didistribusikan ke seluruh Kanwil di awal tahun dan akan dilakukan sosialisasi.
Adanya perubahan kegiatan kajian hukum dan HAM menjadi analisis strategi kebijakan, berdasarkan amanat Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tahapan:
a. Agenda Setting Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Formulasi Kebijakan Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Monitoring Implementasi Kebijakan Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Evaluasi Implementasi Kebijakan Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Karena keterbatasan anggaran, maka postur untuk tahun 2023, tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan langsung pada poin b. Formulasi Kebijakan Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini juga merupakan penyesuaian dengan akan beralihnya nomenklatur Balitbang menjadi Badan Satrategi Kebijakan dimana tidak ada lagi kegiatan penelitian. Untuk teknis pelaksanaan kegiatan tidak jauh berbeda dengan kegiatan kajian seperti sebelumnya.
"Untuk tahapan kegiatan formulasi kebijakan dimulai dengan pemilihan isu/permasalahan, penyusunan naskah pra kebijakan/proposal, FGD, pengumpulan data yang melibatkan unsur akademisi, pemerintah, praktisi dan masyrakat yang terlibat langsung dengan isu/permasalahan," jelas Evy Setyowati Handayani.
Untuk Analisa kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM dan Monev survei IPK-IKM serta integritas teknis kegiatan masih sama seperti tahun 2022 dan tetap dijadikan Tarja Kemenkumham, namun untuk IPK-IKM laporan akan dibuat per-triwulan, dan jika ada perubahan akan diinformasikan lebih lanjut. Teknis pemanfaatan SIPKUMHAM dikelola oleh Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, sedangkan untuk survei 3AS dikelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan.
"Kami sangat berterima kasih atas kedatangan dan bantuan dari Kantor Wilayah dalam menunjang kinerja Balitbang Hukum dan HAM karena capaian kinerja di Kanwil akan menjadi capaian kinerja Balitbang. Sehingga jika ada permasalahan/kendala silahkan berkoordinasi dengan tim pusat, kami juga akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi kami," lanjut Yayah Mariani.