Tim Evaluasi Kebijakan Kemenkumham Babel Himpun Data Lapangan Penerapan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023

WhatsApp Image 2024 06 11 at 20.15.25

Muntok - Tim Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Suherman didampingi Kasubbid BSK, Poppy Rinafany dan Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar kunjungi Rutan Muntok dalam rangka pengumpulan data lapangan terkait pelaksanaan program bidang HAM yaitu Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM berupa evaluasi kebijakan, Selasa (11/06/2024).

Kabid HAM, Suherman mengatakan maksud dari kunjungannya yaitu untuk menggali informasi, mengklarifikasi dan memperluas informasi guna mendapatkan data yang kualitatif, fleksibilitas dari sumber primer dan menilai respons non-verbal atas objek analisis.

Dari sampling data yang telah dihimpun, diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan akan diolah bersamaan dengan sampling data dari UPT Pemasyarakatan lainnya untuk kemudian akan dibahas melalui FGD dengan mengundang pihak-pihak terkait yang berkompeten.

"Kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Tim Pusat/Pembuat kebijakan sebagai bahan rekomendasi lebih lanjut," jelasnya.

Tahun 2024 ini, objek kebijakan yang akan coba dianalisis berdasarkan keputusan rapat dengan jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas serta para Petugas dilingkungan Kanwil Kemenkumham Babel, yaitu evaluasi penerapan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bersyarat di Lapas/Rutan wilayah Bangka Belitung.

Selanjutnya penghimpunan data dilakukan melalui wawancara kepada Pejabat/Pegawai selaku pelaku kebijakan serta WBP selaku pengguna kebijakan, dengan meminta saran dan pendapat apakah Permenkumham tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan.

Ada beberapa usulan yang diutarakan oleh Petugas maupun Warga Binaan pada pertemuan tersebut salah satunya adalah memerluas syarat khususnya penjamin serta lebih mensosialisasikan Permenkumham 16 tahun 2023 tersebut, baik di dalam Rutan maupun di luar Rutan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 06 11 at 20.15.25WhatsApp Image 2024 06 11 at 20.15.25

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI