Pangkalpinang - Tim Evaluasi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kasubbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM (Poppy Rinafany) dan didampingi Kasubbid Pemajuan HAM (Yulizar) serta JFU Bidang HAM lakukan koordinasi pengumpulan data lapangan terkait Evaluasi Penerapan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Kabupaten Bangka (Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Merawang) dan Pemkot Pangkalpinang (Lapas Kelas II A Pangkalpinang dan Kanim Kelas I TPI Pangkalpinang), Selasa (5/9).
Kehadiran tim diterima oleh Sekcam Belinyu Acmad Ichwanda, Kasi Pelayanan Umum Kec. Merawang Sanjaya, Kasi Trantibum Kec. Merawang Affandi, S.E. beserta jajaran, Kaur Umum Lapas Kelas II A Pangkalpinang Djuardi, Kasubbag TU Kanim Kls I TPI Pangkalpinang Evi Octaviani beserta jajaran.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya memenuhi capaian kinerja baru yang diamanahkan pada Subbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3H2), yaitu analisis strategi kebijakan hukum dan HAM berupa evaluasi kebijakan.
"Adapun kebijakan yang akan dievaluasi, hasil keputusan tim yang sudah dibentuk berdasarkan SK Kakanwil yaitu mengambil topik evaluasi atas penerapan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, khususnya di wilayah Babel,” jelas Poppy.
Tim ingin mengumpulkan bahan informasi, masukan dan data di lapangan mengenai pelaksanaan layanan penanganan dugaan pelanggaran HAM dari pihak pelaksana yang sudah membentuk Pos Yankomas/ Pos PDP HAM, seperti di seluruh Kecamatan, UPT Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian di Bangka Belitung.
Kendala dalam proses, harapan dari adanya Permenkumham ini apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bahan data masukan/saran/rekomendasi yang akan diolah oleh Tim Evaluasi akan dibahas dalam forum FGD dengan mengundang para narasumber, kompeten melibatkan unsur praktisi, akademisi dan masyarakat dan hasil finalisasi disampaikan kepada Tim Pusat/Pembuat kebijakan dan stakeholder terkait efektivitas penerapan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 di wilayah.
Sekcam Belinyu Acmad Ichwanda berterima kasih dan mengapresiasi kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Babel yang telah berkenan mengecek ke lapangan sejauh mana pelaksanaan pelayanan penanganan dugaan pelanggaran HAM melalui Pos Yankomas/PDP HAM yang sudah ada sebagai salah satu amanah Permenkumham 23 tahun 2022.
"Kami berharap tim dapat memberikan sosialisasi yang lebih komprehensif, mengingat masih banyak pelaksana dan masyarakat yang belum paham, meskipun terkadang jika ada permasalahan di masyarakat tentu sudah diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat oleh pihak desa/kelurahan/kecamatan,” ujar Sekcam Belinyu.
Kegiatan berjalan dengan baik dan diskusi dilakukan bersama dengan berbagai masukan dan informasi yang diberikan. Diantaranya terkait pentingnya sosialisasi Permenkumham, kurangnya SDM dan bimbingan lebih lanjut terkait teknis pelaporan dan penyelesaian pelaporan dugaan pelanggaran HAM.