Bangka Selatan - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Pendataan Orang Asing terkait dengan Penjamin Virtual di Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Rabu, (15/2).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nomor W.7.UM.03.07-1156 tanggal 13 Februari 2023 tentang Pendataan Orang Asing terkait Penjamin Virtual Orang Asing di Wilayah Kabupatan Bangka Selatan.
Tim Pendataan Orang Asing yang diketuai Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Johnny Tunggul beserta Fungsional umum pada Divisi Keimigrasian melakukan kegiatan pendataan Orang Asing ke PT. Rajawali Rimba Perkasa yang berlokasi di Desa Pasir Putih Kecamatan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Tim diterima dengan baik oleh Juwinto selaku HRD PT. Rajawali Rimba Perkasa. Menurut info darinya, pada PT. Rajawali Rimba Perkasa terdapat 3 (tiga) orang Tenaga Kerja Asing berkebangsaan China pemegang KITAS dengan status 2 orang cuti dan 1 orang aktif bekerja dengan status Dokumen Keimigrasian lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian.
Melanjutkan kunjungan, Tim menyambangi PT. Powerchina Sepco1 Electric Power Construction Indonesia yang berlokasi di Dusun Tanjung Ru Kecamatan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Tim diterima dengan baik oleh Hendi selaku HRD. Hendi menyampaikan bahwa pada perusahaan PT. SEPCOI terdapat 25 Orang TKA berkebangsaan China dengan status Dokumen Keimigrasian lengkap.
Pada kesempatan ini juga tim menyambangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan untuk berkoordinasi terkait Tenaga Kerja Asing. Kepala Bidang Tenaga Kerja, Romell mengatakan bahwa pihaknya agak kesulitan dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing karena ini masuk ke dalam tusi Dinas Tenaga Kerja Tingkat Provinsi. "Ini yang menyebabkan data yang kami miliki kurang update dan akurat", ujar Romell.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel