Tanjungpandan - Tim Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan verifikasi dan pengumpulan data lapangan dengan topik “Wisata Belitung Kampong Reklamasi Selinsing, Bentuk Nyata Pengelolaan PT Timah”, Senin (26/6).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Suherman dan didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, M.Iqbal, Kasubbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, JFU Bidang HAM, Fitriyah Kusuma Wardani dan Hidayat langsung menyambangi Kantor Unit Produksi PT. Timah Tbk. Belitung dan Dinas Pariwisata Kab. Belitung Timur serta meninjau langsung ke lokasi Desa Wisata Selinsing sebagai lokus reklamasi pasca tambang PT.Timah Tbk.
Mengawali kegiatan, Suherman menjelaskan terkait SIPKUMHAM. SIPKUMHAM dibangun dengan inovasi berbasis kecerdasan atau artificial intellegence dan crawling engine yang diinisiasi oleh Balitbang Hukum dan HAM untuk mengumpulkan informasi yang bersumber dari internet dan media daring/sosial dengan pengumpulan data dilakukan secara otomatis dan setiap waktu.
Metode ekstraksi informasi untuk melakukan analisa terhadap hasil crawling data yang akan disimpan ke dalam database yang menyajikan 3 kriteria isu yaitu permasalahan hukum, HAM, dan layanan publik yang ramai dibicarakan, baik itu sentimen positif, negatif dan netral. Aplikasi ini dapat dipakai untuk membaca gejala sosial yang tengah terjadi di masyarakat.
"Sistem informasi tersebut mampu memberikan data dan informasi yang akurat, reliabel, relevan dan cepat," jelas Suherman.
Data dan informasi yang dimaksud akan dapat digunakan baik untuk kepentingan internal Kemenkumham RI sendiri maupun untuk kepentingan pemberian informasi kepada publik. Inovasi ini bertujuan mendukung penyusunan kebijakan di bidang hukum dan HAM yang berbasis bukti (evidence-based policy) di wilayah.
SIPKUMHAM juga mendukung peningkatan kualitas penelitian terkait hukum dan HAM dengan data yang memadai, dengan adanya aplikasi tersebut akan dilakukan analisis kebijakan atas pemanfaatn SIPKUMHAM oleh Tim secara berkala.
Kedatangan Tim Verifikasi dan Pengumpulan Data SIPKUMHAM pada Kantor Unit Produksi PT. Timah Tbk. Belitung diterima oleh Kepala Bidang Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) UPB, Sudi Aryanto beserta staf, Rahardian dan pengelola BUMDes.
Serta pada Dinas Pariwisata Kab. Belitung Timur diterima oleh Kepala Dinas, Evi Nardi, Sekretaris Dinas, Hendri dan Subbkoordinator Destinasi Wisata.
Informasi yang didapat oleh Tim Kanwil bahwa wisata Belitong Kampong Reklamasi Selingsing Belitung Timur benar merupakan salah satu bentuk nyata reklamasi pasca tambang sebagai bentuk komitmen pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan perlindungan keanekaragaman hayati oleh PT. Timah Tbk dalam proses bisnis perusahaan. Lahan bekas tambang tersebut disulap menjadi destinasi wisata dengan konsep agro eduecotourism.
Upaya pengelolaan lingkungan berkelanjutan ini selaras dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.
Reklamasi pasca tambang merupakan salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana yang disebabkan usai aktivitas pertambangan di wilayah Belitung Timur.
Kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Oleh sebab itu, para perusahaan tambang, pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang hingga tingkat keberhasilan seratus persen setelah usai melakukan aktivitas pertambangan, menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, berkonsekuensi pidana, denda dan hukuman tambahan.
Tim berdiskusi mengenai proses inovasi program reklamasi di desa Selingsing, pengelolaan oleh BUMDes, kendala dalam program tersebut, dan kontribusi/peran dari Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung.
Program reklamasi di lahan pasca tambang ini tidak hanya di Belitung Timur, namun juga beberapa di KP PT. Timah Tbk lainnya termasuk di desa Air Jangkang Bangka. Desa Selingsing merupakan reklamasi berkelanjutan dalam bentuk ekowisata.
Program reklamasi dimulai apabila lahan eks tambang tersebut dinilai tidak produktif lagi sehingga berdasarkan kajian Tim Eksplorasi, pengajuan KAK dan proses persetujuan Kementerian ESDM siap untuk dilaksanakan reklamasi.
"Pengelolaannya sengaja tidak kami serahkan ke anak perusahaan namun kami memberikan kewenangan sepenuhnya dengan pihak Desa melalui BUMDES. Kami sudah memiliki MoU dengan pihak BUMDes dan sudah dibuatkan Perdes juga. Kami ingin dengan adanya program ini dapat membantu kehidupan masyarakat sekitar. Untuk saat ini masih kami bantu pembangunan sarpras untuk kemudian hari jika memang sudah siap dilepas, kami akan menyerahkan sepenuhnya ke BUMDes," jelas Sudi.
Sekretaris Dinas Pariwisata juga menyambut baik kehadiran Tim Kanwil. “Kami sangat berterima kasih atas program CSR, Program reklamasi PT. Timah Tbk yang sudah membangun destinasi wisata baru di eks lahan tambang mereka, disaat kami keterbatasan anggaran, kontribusi kami yaitu siap membantu, mempromosikan destinasi wisata tersebut, bahkan siap memberikan pelatihan peningkatan kompetensi kepariwisataan kepada SDM pengelolanya," jelas Hendri.
Dengan adanya kegiatan verifikasi dan pengumpulan data lapangan tersebut, Tim memperoleh data dan informasi terkait topik dari perspektif Dinas Pariwisata dan PT. Timah Tbk selaku pemrakarsa pengelolaan program reklamasi pasca tambang di Belitung Timur, untuk kemudian menjadi bahan analisa/kajian Tim Kanwil Kemenkumham Babel sebagai bahan penyusunan laporan, rekomendasi dan pembuatan Kebijakan di wilayah.