Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki banyak potensi dalam meningkatkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pelayanan yang diberikan oleh DJKI kepada masyarakat.
Dalam upaya peningkatan PNBP Kekayaan Intelektual di wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang KI, Marsal Saputra, dan Operator KI Ektha Dwiarni lakukan promosi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan jemput bola ke pelaku usaha yang ada di Kota Pangkalpinang dalam hal pendaftaran merek jasa salah satu resto dan cafe yaitu Bang Jo.
Proses pendaftaran yang cepat diberikan oleh Subbidang Kekayaan Intelektual dalam memberikan kemudahan kepada pelaku usaha agar merek jasanya dilindungi secara hukum. Tim pemilik cafe "Bang Jo", dr. Bangun dan Andi merespon cepat dengan langsung mendaftarkan merek jasanya secara online.
Eva Gantini berharap dengan pendaftaran merek jasa "Bang Jo" dapat melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi melalui sistem insentif dan mencegah adanya duplikasi atau pelanggaran di bidang kekayaan intelektual.